JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, DPRD Jakarta harus transparansi dan akuntabilitas dalan penggunaan anggaran untuk tunjungan rumah.
Menurut Trubus, kenaikan tunjangan hingga Rp 78,8 juta per bulan bagi pimpinan DPRD dan Rp 70,4 juta untuk anggota menimbulkan pertanyaan serius.
“Itu satu tindakan penyalahgunaan kekuasaan kalau begitu caranya. Apalagi nilainya sampai 78 juta. Pengelolaan anggaran di DKI kelihatan seperti ugal-ugalan,” kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Rp 78,8 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD DKI Dinilai Berlebihan
Ia menilai, masyarakat berhak mengetahui besaran tunjangan dan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban yang dilakukan Sekretariat DPRD.
“Yang penting adalah bagaimana transparansi dibuka. Sesungguhnya tunjangan-tunjangan gaji DPRD Jakarta itu berapa? Itu dibuka, transparan, dikonsultasikan publik dulu,” ujar Trubus.
Trubus menambahkan, tunjangan tersebut juga seharusnya selaras dengan aspirasi rakyat.
“Pimpinan DPRD Jakarta harus menampung aspirasi masyarakat. Ini terkait tuntutan rakyat yang ramai di media sosial, bukan semata urusan pemerintah pusat,” kata Trubus.
Trubus menegaskan, publik berhak mengetahui detail tunjangan dan pertanggungjawaban pengelolaannya.
“Akuntabilitas publik itu penting, pertanggungjawaban publik sebagai anggota dewan, harus jelas seperti apa,” kata Trubus.
Baca juga: Dialog dengan Akademisi dan Tokoh Agama, Puan Pastikan Tunjangan Rumah DPR RI Dihentikan
Dengan tekanan publik yang meningkat, DPRD DKI Jakarta diharapkan membuka data besaran tunjangan rumah, termasuk mekanisme verifikasi, agar masyarakat mengetahui penggunaan APBD secara transparan.
Tunjangan rumah bagi anggota maupun pimpinan DPRD Jakarta mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota DPRD mendapat Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD memperoleh Rp 78,8 juta per bulan.
Dana tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI melalui Sekretariat DPRD.
Jika dibandingkan regulasi sebelumnya, kenaikan ini cukup mencolok.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD hanya menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan, termasuk pajak.
Artinya, dalam lima tahun, tunjangan rumah anggota naik sekitar Rp 10,4 juta, sementara pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.
Meski regulasi sudah mengatur besaran tunjangan baru, implementasinya belum sepenuhnya final.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebutkan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.
“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ujarnya di Balai Kota, Kamis.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini