Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Disebut Harus Transparansi soal Tunjangan Rumah Rp 78,8 Juta Per Bulan

Kompas.com - 05/09/2025, 14:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, DPRD Jakarta harus transparansi dan akuntabilitas dalan penggunaan anggaran untuk tunjungan rumah.

Menurut Trubus, kenaikan tunjangan hingga Rp 78,8 juta per bulan bagi pimpinan DPRD dan Rp 70,4 juta untuk anggota menimbulkan pertanyaan serius.

“Itu satu tindakan penyalahgunaan kekuasaan kalau begitu caranya. Apalagi nilainya sampai 78 juta. Pengelolaan anggaran di DKI kelihatan seperti ugal-ugalan,” kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Rp 78,8 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD DKI Dinilai Berlebihan

Ia menilai, masyarakat berhak mengetahui besaran tunjangan dan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban yang dilakukan Sekretariat DPRD.

“Yang penting adalah bagaimana transparansi dibuka. Sesungguhnya tunjangan-tunjangan gaji DPRD Jakarta itu berapa? Itu dibuka, transparan, dikonsultasikan publik dulu,” ujar Trubus.

Trubus menambahkan, tunjangan tersebut juga seharusnya selaras dengan aspirasi rakyat.

“Pimpinan DPRD Jakarta harus menampung aspirasi masyarakat. Ini terkait tuntutan rakyat yang ramai di media sosial, bukan semata urusan pemerintah pusat,” kata Trubus.

Trubus menegaskan, publik berhak mengetahui detail tunjangan dan pertanggungjawaban pengelolaannya.

“Akuntabilitas publik itu penting, pertanggungjawaban publik sebagai anggota dewan, harus jelas seperti apa,” kata Trubus.

Baca juga: Dialog dengan Akademisi dan Tokoh Agama, Puan Pastikan Tunjangan Rumah DPR RI Dihentikan

Dengan tekanan publik yang meningkat, DPRD DKI Jakarta diharapkan membuka data besaran tunjangan rumah, termasuk mekanisme verifikasi, agar masyarakat mengetahui penggunaan APBD secara transparan.

Lonjakan tunjangan rumah

Tunjangan rumah bagi anggota maupun pimpinan DPRD Jakarta mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota DPRD mendapat Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD memperoleh Rp 78,8 juta per bulan.

Dana tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI melalui Sekretariat DPRD.

Jika dibandingkan regulasi sebelumnya, kenaikan ini cukup mencolok.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD hanya menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan, termasuk pajak.

Artinya, dalam lima tahun, tunjangan rumah anggota naik sekitar Rp 10,4 juta, sementara pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.

Masih dalam Kajian

Meski regulasi sudah mengatur besaran tunjangan baru, implementasinya belum sepenuhnya final.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebutkan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.

“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ujarnya di Balai Kota, Kamis.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau