JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom memandang, tarik ulur penerapan insentif diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuktikan lemahnya koordinasi lintas kementerian dalam memutuskan kebijakan.
Meskipun kini insentif tersebut telah resmi dibatalkan, namun kepastian diskon tarif listrik sempat membuat bingung masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pembatalan diskon tarif listrik salah satunya disebabkan oleh koordinasi antar kementerian yang buruk.
Baca juga: Drama Diskon Tarif Listrik: Diumumkan Airlangga, Dibantah Bahlil, Dibatalkan Sri Mulyani
Ilustrasi tarif listrik per kWh 2025, tarif listrik Januari 2025."Soal pembatalan diskon tarif listrik kunci nya pada koordinasi antar kementerian yang buruk. Persiapan tidak matang dan PLN tentu keberatan soal kapan kompensasi nya dibayar oleh Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, Bhima menduga, pemerintah tidak jadi menerapkan diskon tarif listrik karena anggaran belanja pemerintah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.
Sebab, pada Juni ini pemerintah memiliki kewajiban membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 178,9 triliun.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik Batal, Bahlil: Saya Tidak Tahu, Tanyakan yang Umumkan
Terlebih penerimaan pajak juga tengah lesu. Hingga 30 April 2025, penerimaan pajak terkumpul sebanyak Rp 557,1 triliun atau turun 10,8 persen dari periode yang sama di 2024 yang sebesar Rp 624,2 triliun.