
PDI PERJUANGAN mengusulkan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berada di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau kementerian. Dugaan keterlibatan Kepolisian dalam politik praktis dijadikan alasan.
Wacana mereposisi Polri kembali mengemuka. Adalah PDI Perjuangan yang menyuarakan.
Alasannya, institusi ini terus didera persoalan internal hingga dituding terlalu jauh masuk dalam politik elektoral.
Partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) ini menuding, aparat Kepolisian terlibat di balik kekalahan kandidat mereka dalam Pilkada di sejumlah daerah. Polisi dituding ikut bermain guna memenangkan sejumlah pasangan.
Istilah Partai Coklat atau Parcok kerap disuarakan sejumlah politisi PDI Perjuangan yang mengarah pada institusi Kepolisian. Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dituding sebagai sosok di belakang Parcok ini.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Jokowi berniat menggunakan instrumen Parcok dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, Jokowi memobilisasi Parcok guna mengawasi dan membatasi pergerakan lawan-lawan politiknya dalam Pilkada. Terutama di wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Usulan agar Polri di bawah Kemendagri menuai kritik dan polemik. Sebagian besar fraksi di Senayan menolak usulan dari PDI Perjuangan ini.
Pasalnya, jika di bawah kementerian, institusi Polri justru rentan dipolitisasi dan menjadi alat kekuasaan. Selain itu, posisi Polri di bawah presiden merupakan amanat undang undang dan Konstitusi.
Dugaan keterlibatan Polri dalam Pilkada Serentak 2024 tidak bisa serta merta dijadikan alasan. Karena, tudingan ini belum terbukti dan hanya disuarakan PDI Perjuangan.
Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyatakan, informasi ini hoaks. Alasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mungkin menggunakan institusi Polri untuk kepentingan kubu tertentu.
Sejumlah pakar hukum tata negara hingga pemerhati kebijakan publik mengkritisi usulan PDI Perjuangan ini.
Ada yang berpendapat, gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri dianggap menabrak aturan tata negara yang berlaku saat ini. Usulan ini juga dianggap sebagai langkah mundur. Karena tidak ada jaminan, di bawah kementerian Kepolisian akan semakin independen dan profesional.
Namun ada juga yang mengapresasi usulan PDI Perjuangan ini dan dinilai sebagai wacana positif. Alasannya, Polri adalah lembaga operasional, pelaksana yang idealnya dipisahkan dengan lembaga penyusun anggaran maupun peraturan.
Meski demikian, kementerian apa yang sesuai untuk menaungi Polri mesti didiskusikan. Sementara, usulan agar Polri kembali di bawah Panglima TNI merupakan kemunduran. Karena, memisahkan Polri dari TNI merupakan amanat reformasi.