Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBNKB Dihapus, Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas? Ini Rinciannya

Kompas.com - 01/11/2025, 14:02 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh wilayah, sehingga pemilik kendaraantidak lagi dibebani biaya saat melakukan proses balik nama.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, pasalnya membuat biaya balik nama lebih rendah dari sebelumnya.

Baca juga: Siap Dikirim dari Jepang, Rocky Hybrid Tetap Adaptasi Rasa Indonesia

Namun demikian, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.

Saat beli mobil bekas, lakukan test drive untuk merasakan langsung kondisi mobil.Car and driver Saat beli mobil bekas, lakukan test drive untuk merasakan langsung kondisi mobil.

Komponen Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama Mobil Bekas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk masa pajak berikutnya.
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru atas nama pemilik baru.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru jika terjadi perubahan kepemilikan.
  • Biaya mutasi kendaraan, jika kendaraan berpindah provinsi atau wilayah administrasi Samsat.
  • Biaya cek fisik kendaraan sebagai bagian dari verifikasi data kendaraan (umumnya termasuk dalam proses).

Sementara, untuk biaya yang harus tetap dibayar saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

Baca juga: Curhat Pemilik Honda CR-V 2003, Pernah Dua Kali Turun Mesin

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Dibayarkan sesuai nilai jual kendaraan dan daerah masing-masing.
  • Termasuk opsen PKB (pajak tambahan untuk pemerintah provinsi).
  • Jika ada keterlambatan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda PKB.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Untuk mobil penumpang sekitar Rp 143.000 per tahun.

3. Biaya Penerbitan STNK

  • Tarif resmi sebesar Rp 200.000.

4. Biaya Penerbitan TNKB

  • Tarif sekitar Rp 100.000.

5. Biaya Penerbitan BPKB

  • Untuk mobil, dikenakan sebesar Rp 375.000.

6. Biaya Mutasi Kendaraan Keluar Daerah (jika pindah provinsi/wilayah Samsat)

  • Untuk kendaraan roda empat atau lebih sekitar Rp 250.000.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau