JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh wilayah, sehingga pemilik kendaraantidak lagi dibebani biaya saat melakukan proses balik nama.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, pasalnya membuat biaya balik nama lebih rendah dari sebelumnya.
Baca juga: Siap Dikirim dari Jepang, Rocky Hybrid Tetap Adaptasi Rasa Indonesia
Namun demikian, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.
Saat beli mobil bekas, lakukan test drive untuk merasakan langsung kondisi mobil.Sementara, untuk biaya yang harus tetap dibayar saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
Baca juga: Curhat Pemilik Honda CR-V 2003, Pernah Dua Kali Turun Mesin
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
3. Biaya Penerbitan STNK
4. Biaya Penerbitan TNKB
5. Biaya Penerbitan BPKB
6. Biaya Mutasi Kendaraan Keluar Daerah (jika pindah provinsi/wilayah Samsat)
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang