KOMPAS.com - Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik mungkin pernah bertanya-tanya tentang keaslian dokumennya.
Hal itu bisa dimaklumi karena pada dasarnya ingin mengetahui bahwa sertifikat tanah elektronik yang dimiliki benar-benari asli dan tercatat di Kementerian ATR/BPN.
Adapun cara cek sertifikat tanah elektronik asli atau palsu dapat dilakukan masyarakat secara online tanpa perlu mendatangi BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Baca juga: Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi. Cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Masih merujuk situs yang sama, untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, masyarakat dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adanya QR code berguna untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Tahapannya
Berikut tahapan cek keaslian sertifikat tanah elektronik:
Apabila masyarakat berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.
Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik.
Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.
Bentuk dan format sertifikat tanah elektronik pada halaman pertama.Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:
1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan: Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
Baca juga: Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik Tak Gratis, Cek Biayanya