PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang gadis remaja berusia 17 tahun bernama Aqila Khanza Habiya ditemukan tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya, Andika Destian alias Dika (19), di Kota Pekanbaru, Riau.
Insiden tragis ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Usaha, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, pada Sabtu (18/10/2025) pagi.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Alasan Orangtua Mahasiwa Unud yang Tewas Jatuh dari Gedung Tak Melapor Para Pelaku Perundungan
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB," ungkap Viola kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (19/10/2025).
Akibat kekerasan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB.
Penyidik masih mendalami motif di balik penganiayaan ini.
Baca juga: Dua Penambang Batu Asah di Pacitan Tewas, Diduga Keracunan Gas Bawah Tanah
"Motifnya masih kita dalami. Cuma dari keterangan pelaku saat itu, dia tiba-tiba emosi. Sebelumnya, korban ini sakit dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Setiba di lokasi kejadian, pelaku melakukan dugaan penganiayaan. Yang jelas, masih kita dalami," kata Viola.
Awalnya, ayah korban, Teguh Natali (40), menerima telepon dari Eka Oktavia, ibu pelaku, yang memberitahukan bahwa Aqila telah meninggal.
Teguh dan keluarganya segera menuju rumah kos anaknya.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati mayat Aqila telah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sang ayah histeris saat melihat anaknya terbujur kaku di atas tempat tidur, dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata, dan hidung.
"Pelapor (ayah korban) sempat bertanya kepada pelaku apa yang terjadi sebenarnya, namun pelaku diam saja. Kemudian, pelapor mendengar informasi dari warga bahwa korban sering dipukuli oleh pelaku," kata Viola.
Baca juga: Info Kematian Anaknya Simpang Siur, Orangtua Mahasiswa Unud yang Tewas di Kampus Lapor Polisi
Mendapat informasi tersebut, ayah korban melapor ke Polsek Limapuluh.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan bahwa korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut.
Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.
"Baca juga: Tawuran Pelajar, Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Aniaya Korban hingga Kritis di Cileungsi Bogor
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Viola.
Polisi kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini, Pekanbaru, untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.
Pelaku Andika kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang