AMBON, KOMPAS.com - YM (43), seorang pria di salah satu desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku benar-benar jadi budak nafsu. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri SM, yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali selama dua tahun terakhir atau sejak putrinya itu masih berusia 14 tahun. Kini, korban berusia 16 tahun.
Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak buka suara kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut, korban kini hamil.
Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Sang ibu memaksa korban menceritakan apa yang terjadi.
Baca juga: Pria di Maluku Berulang Kali Cabuli Putri Kandung sejak 2022
“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengaku sedang hamil. Korban juga mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Sakit hati setelah mendengar pengakuan putrinya tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi pada Senin (20/10/2025). Ia melaporkan perbuatan bejat suaminya itu.
Menurut Riffaat, pelaku langsung kabur dari rumah setelah mengetahui kedoknya telah terbongkar.
Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan mengejar pelaku dan akhirnya menangkap yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya.
“Pelakunya sempat kabur meninggalkan kampung tapi sudah ditangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Baca juga: Pria di Pulau Buru Maluku Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya itu mulai dari 2023 hingga 2025.
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang