Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Tanimbar Maluku Jadi Budak Nafsu, 2 Tahun Cabuli Putri Kandung hingga Hamil

Kompas.com - 22/10/2025, 14:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - YM (43), seorang pria di salah satu desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku benar-benar jadi budak nafsu. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri SM, yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali selama dua tahun terakhir atau sejak putrinya itu masih berusia 14 tahun. Kini, korban berusia 16 tahun. 

Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak buka suara kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut, korban kini hamil. 

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Sang ibu memaksa korban menceritakan apa yang terjadi.

Baca juga: Pria di Maluku Berulang Kali Cabuli Putri Kandung sejak 2022

“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengaku sedang hamil. Korban juga mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Sakit hati setelah mendengar pengakuan putrinya tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi pada Senin (20/10/2025). Ia melaporkan perbuatan bejat suaminya itu.

Menurut Riffaat, pelaku langsung kabur dari rumah setelah mengetahui kedoknya telah terbongkar.

Selanjutnya, polisi yang mendapatkan laporan mengejar pelaku dan akhirnya menangkap yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya.

“Pelakunya sempat kabur meninggalkan kampung tapi sudah ditangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Baca juga: Pria di Pulau Buru Maluku Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya itu mulai dari 2023 hingga 2025.

“Tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan,” sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Regional
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
Regional
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Regional
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
Regional
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Regional
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau