PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat pelaku sindikat penjualan bayi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan akun media sosial (medsos) TikTok untuk mencari pembeli.
Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap empat pelaku, yakni Yudi Surya Pratama (24), ayah kandung bayi, serta Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), dan Riska Dwi Yanti (37).
Tersangka Riska memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Ia menggunakan akun TikTok pribadinya untuk mencari pembeli bayi perempuan Yudi yang rencananya akan dijual sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Bayi Lima Hari Dihargai Rp 25 Juta, Ayah di Palembang Jadi Tersangka
"Pelaku Riska menggunakan media sosial (TikTok) untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli. Mereka berkomunikasi secara tertutup dan berpura-pura memberikan bantuan sosial," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johanes Bangun saat menggelar pers rilis, Kamis (23/10/2025).
Modus yang digunakan tersangka Riska adalah berpura-pura membantu ibu hamil yang kesulitan ekonomi.
Ia juga menjanjikan sejumlah uang sebagai biaya ganti perawatan.
"Pelaku Riska aktif di TikTok dan menggunakan akun pribadinya untuk menjaring calon orang tua kandung yang kesulitan ekonomi. Keterangan ini masih terus kami dalami dugaan adanya korban lain,” ujarnya.
Johanes mengungkapkan, bayi perempuan yang baru dilahirkan lima hari lalu rencananya akan dijual sebesar Rp 25 juta kepada seseorang.
Ia pun telah memberikan uang panjar kepada Yudi, ayah kandung bayi tersebut, sebesar Rp 8 juta.
Baca juga: Saat Bayi Tersedak Susu di KA Bengawan, Petugas dan Penumpang Bahu-Membahu Beri Pertolongan
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sebesar Rp 8 juta telah diberikan oleh Fernando kepada orangtua bayi sebagai bagian dari transaksi jual beli,” kata Johanes.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antarpelaku.
“Keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Bayi dan ibunya langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pelaku sindikat perdagangan bayi di Kota Palembang dibongkar oleh jajaran Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli bayi perempuan di salah satu rumah sakit pada Rabu (22/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang