Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Pengacara: Tuduhan Rp 800 Juta dan Jatah Preman Hilang dari Dakwaan

Kompas.com, 26 Maret 2026, 15:38 WIB
Idon Tanjung,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Abdul Wahid, Gubernur Riau Nonaktif, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).

Tim advokat Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menilai banyak tuduhan yang sebelumnya beredar, ternyata tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya telah mencermati isi dakwaan yang dibacakan di persidangan. 

Baca juga: Singgung Yaqut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah

Ia menyebut sejumlah tudingan yang sempat muncul ke publik tidak dimuat dalam dakwaan tersebut.

"Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum ini tergambarkan bahwa tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan, itu tidak dimuat di dalam dakwaan," kata Kemal saat diwawancarai wartawan usai sidang, Kamis.

Salah satu contohnya, sebut Kemal, tuduhan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan.

"Apa ada di dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp 800 juta? Tidak ada," tegasnya.

Baca juga: Sidang Perdana, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK

Selain itu, ia juga menyinggung isu penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat.

"Apa ada di dalam dakwaan yang menyebut Pak Abdul Wahid menggunakan uang untuk pergi ke Inggris atau ke Brasil? Tidak ada," ujarnya.

Tak hanya itu, istilah "jatah preman" yang sempat dikaitkan dengan kliennya, juga disebut tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan.

"Apa ada istilah jatah preman yang dituduhkan sebelumnya, apakah ada di dakwaan? Tidak ada," tambahnya.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Dugaan Jatah Preman, Tim Advokat Abdul Wahid: Kami Tak Sabar

Kemal juga mempertanyakan tidak adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan Abdul Wahid.

"Kemudian apakah ada peristiwa OTT yang dituduhkan, apakah ada dimuat di dakwaan? Tidak ada," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menilai sejak awal proses hukum terhadap Abdul Wahid lebih banyak dibangun melalui narasi tuduhan. Bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Regional
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
Regional
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Regional
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Pengacara: Tuduhan Rp 800 Juta dan Jatah Preman Hilang dari Dakwaan
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat