PEKANBARU, KOMPAS.com - Abdul Wahid, Gubernur Riau Nonaktif, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).
Tim advokat Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menilai banyak tuduhan yang sebelumnya beredar, ternyata tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya telah mencermati isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Baca juga: Singgung Yaqut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah
Ia menyebut sejumlah tudingan yang sempat muncul ke publik tidak dimuat dalam dakwaan tersebut.
"Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum ini tergambarkan bahwa tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan, itu tidak dimuat di dalam dakwaan," kata Kemal saat diwawancarai wartawan usai sidang, Kamis.
Salah satu contohnya, sebut Kemal, tuduhan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan.
"Apa ada di dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp 800 juta? Tidak ada," tegasnya.
Baca juga: Sidang Perdana, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK
Selain itu, ia juga menyinggung isu penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat.
"Apa ada di dalam dakwaan yang menyebut Pak Abdul Wahid menggunakan uang untuk pergi ke Inggris atau ke Brasil? Tidak ada," ujarnya.
Tak hanya itu, istilah "jatah preman" yang sempat dikaitkan dengan kliennya, juga disebut tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan.
"Apa ada istilah jatah preman yang dituduhkan sebelumnya, apakah ada di dakwaan? Tidak ada," tambahnya.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Dugaan Jatah Preman, Tim Advokat Abdul Wahid: Kami Tak Sabar
Kemal juga mempertanyakan tidak adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan Abdul Wahid.
"Kemudian apakah ada peristiwa OTT yang dituduhkan, apakah ada dimuat di dakwaan? Tidak ada," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menilai sejak awal proses hukum terhadap Abdul Wahid lebih banyak dibangun melalui narasi tuduhan. Bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.