Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatresnarkoba Pekanbaru Dicopot dan 6 Oknum Polisi Dipatsus Usai Diduga Lepaskan Pelaku Narkoba

Kompas.com, 31 Maret 2026, 15:22 WIB
Eris Eka Jaya

Editor

KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, MJN, dicopot dari jabatannya setelah diduga melepaskan pelaku kasus narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

Selain MJN, enam anggota lain juga diduga ikut terseret dalam perkara ini.

Mereka masing-masing berinisial UI, HO, JI, HN, TQ, dan LS.

Keterangan Wakapolda Riau

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi, mengatakan ketujuh polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Sudah dipatsus," kata Hengki saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Polda Riau Ungkap Peredaran 22,7 Kg Heroin Senilai Rp 68 Miliar

Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan, sedangkan dua lainnya tetap diproses hukum.

Muncul dugaan bahwa tiga pelaku tersebut dilepas setelah ada pembayaran uang kepada oknum penyidik, tetapi Hengki membantah adanya dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

"Terkait uang tersebut tidak ada," kata Hengki.

Polda Riau Dalami Perkara

Meski demikian, Polda Riau tetap mendalami dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Hengki mengungkapkan, ketujuh anggota Polri tersebut telah ditempatkan di patsus sejak 25 Maret 2026.

Menurut dia, langkah itu diambil karena terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkoba tersebut.

"Kenapa kami patsus karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar karena kami curiga, maka kami usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kami selidiki," kata Hengki.

Baca juga: Polda Riau Ungkap Keterlibatan WNA dalam Sindikat Perburuan Gajah Sumatera

Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik dari unsur perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.

"Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama, ataupun bintara," ucap Hengki.

Jika hasil pemeriksaan nantinya mengarah pada pelanggaran kode etik atau profesi, kata dia, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kami pidanakan," ucap Hengki.

(Penulis Kontributor Pekanbaru Kompas.com: Idon Tanjung)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
Regional
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Regional
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kasatresnarkoba Pekanbaru Dicopot dan 6 Oknum Polisi Dipatsus Usai Diduga Lepaskan Pelaku Narkoba
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat