Editor
KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, MJN, dicopot dari jabatannya setelah diduga melepaskan pelaku kasus narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.
Selain MJN, enam anggota lain juga diduga ikut terseret dalam perkara ini.
Mereka masing-masing berinisial UI, HO, JI, HN, TQ, dan LS.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi, mengatakan ketujuh polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Sudah dipatsus," kata Hengki saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Polda Riau Ungkap Peredaran 22,7 Kg Heroin Senilai Rp 68 Miliar
Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan, sedangkan dua lainnya tetap diproses hukum.
Muncul dugaan bahwa tiga pelaku tersebut dilepas setelah ada pembayaran uang kepada oknum penyidik, tetapi Hengki membantah adanya dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
"Terkait uang tersebut tidak ada," kata Hengki.
Meski demikian, Polda Riau tetap mendalami dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Hengki mengungkapkan, ketujuh anggota Polri tersebut telah ditempatkan di patsus sejak 25 Maret 2026.
Menurut dia, langkah itu diambil karena terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkoba tersebut.
"Kenapa kami patsus karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar karena kami curiga, maka kami usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kami selidiki," kata Hengki.
Baca juga: Polda Riau Ungkap Keterlibatan WNA dalam Sindikat Perburuan Gajah Sumatera
Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik dari unsur perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.
"Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama, ataupun bintara," ucap Hengki.
Jika hasil pemeriksaan nantinya mengarah pada pelanggaran kode etik atau profesi, kata dia, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kami pidanakan," ucap Hengki.
(Penulis Kontributor Pekanbaru Kompas.com: Idon Tanjung)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang