KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Sediakan Jasa Striptis dan Prostitusi, Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Jadi Tersangka
Kepolisian mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang. Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Diketahui, pengunjung Mansion bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
Artanto menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Penyedia Striptis di Semarang
Bambang membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.
"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).
Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.
Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.
Baca juga: 24 Pekerja Warung Terdeteksi Terpapar HIV Saat Pemkab Ponorogo Tutup 38 Warung Kopi Prostitusi
Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran. Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.
Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke. Ia juga mengklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.
"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya," katanya.