KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia.
Tahun depan, Indonesia memperoleh total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 17.680 jemaah untuk haji khusus.
Menariknya, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak di 2026, yakni 42.409 jemaah. Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu menempati posisi teratas dalam daftar pembagian kuota nasional.
Di bawahnya, Jawa Tengah mendapat jatah 34.122 jemaah, disusul Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Disebut Masih Bisa Ditekan, Kontrak Penerbangan dan Syarikah Bakal Dikaji
Sementara itu, ada lima provinsi yang memperoleh kuota haji reguler paling sedikit untuk tahun 2026. Empat di antaranya bahkan tak sampai 500 jemaah.
Sulawesi Utara menjadi yang paling sedikit dengan 402 jemaah, disusul Papua Barat (447 jemaah) dan Kalimantan Utara (489 jemaah). Sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan 516 jemaah, dan Maluku memperoleh 587 jemaah.
5 Provinsi dengan Kuota Haji Reguler Tersedikit 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota 2026 dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, pembagian dilakukan secara proporsional agar lebih adil bagi seluruh provinsi.
Baca juga: Rapat Tertutup Malam Hari, Pemerintah Waspadai Mafia Haji yang Mainkan Harga
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,”
kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dahnil menambahkan, mulai 2026 masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi akan disamaratakan menjadi 26 tahun.
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan agar nilai manfaat yang diterima setiap calon jemaah menjadi setara, karena waktu tunggu di semua daerah kini sama panjang.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,”
ujar Dahnil.