KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada Selasa (28/10/2025) merilis kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia.
Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, yakni 42.409 jemaah.
Baca juga: Penerbangan Langsung Banjarbaru–Jeddah Akan Dibuka, Jamaah Umrah Kalsel Tak Perlu Transit Lagi
Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, diikuti Jawa Barat 29.643 jemaah.
Lima provinsi dengan kuota terbanyak lainnya adalah Sulawesi Selatan 9.670 jemaah dan Banten 9.124 jemaah.
Sementara itu, lima provinsi dengan jatah kuota paling sedikit sebagian besar kurang dari 500 jemaah.
Provinsi dengan kuota haji reguler terendah, meliputi Sulawesi Utara 402 jemaah, diikuti Papua Barat 447 jemaah, Kalimantan Utara 489 jemaah, Nusa Tenggara Timur 516 jemaah, dan Maluku 587 jemaah.
Baca juga: Umrah Mandiri: Aturan Baru, Syarat, dan Persiapan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota haji per provinsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sistem ini menekankan prinsip keadilan, sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis memperoleh kuota lebih besar.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi disamakan menjadi 26 tahun.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota haji reguler tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2025,” jelas Dahnil.
Menurutnya, sebelumnya masa tunggu bervariasi hingga 47 tahun, tetapi tahun 2026 kini setara di seluruh provinsi.
Baca juga: Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Ini Syarat, Cara, dan Persiapannya
Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
Baca juga: 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Haji dan Umrah 2025, Wajib Diketahui Calon Jemaah
Pemerintah melalui Kemenhaj mengusulkan penurunan biaya ibadah haji 2026 sekitar Rp 1 juta dibanding tahun sebelumnya.