Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Nur Afiyah, Pekerja Migran Indonesia Dibunuh Mantan Finalis MasterChef Malaysia

Kompas.com - 24/06/2025, 17:45 WIB
Tim Kompas.com,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tengah upaya mencari penghidupan yang lebih baik, Nur Afiyah Daeng Damin, seorang pekerja migran asal Indonesia, justru menjadi korban pembunuhan oleh dua majikannya di Malaysia.

Pembunuhan Nur Afiyah melibatkan dua majikan, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, yang dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.

Kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah atas tindakan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah.

Baca juga: Aplikasi Taksi Online InDrive dan Maxim Dilarang Beroperasi di Malaysia Mulai 24 Juli

Bagaimana Terbongkarnya Pembunuhan Nur Afiyah?

Kejadian menyedihkan ini berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, dan terungkap dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah.

Dalam sidang tersebut, Mohammad Ambree dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dengan alasan pertimbangan gender.

Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti memiliki niat bersama untuk melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nur Afiyah.

“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Hakim Lim dalam putusannya.

Nur Afiyah Disiksa, Tidak Digaji, dan Dilarang Pulang Kampung

Kisah Nur Afiyah mencerminkan sebuah realita pahit bagi banyak pekerja migran yang merantau demi menyokong kehidupan keluarga mereka di tanah air.

Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mengungkapkan bahwa selama masa kerja, Nur Afiyah mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.

Pelaku Dihukum 34 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Baca juga: Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara atas Pembunuhan ART asal Indonesia

Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WN Malaysia Bunuh ART Asal Indonesia, Divonis 34 Tahun Penjara".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau