KOMPAS.com - Di tengah upaya mencari penghidupan yang lebih baik, Nur Afiyah Daeng Damin, seorang pekerja migran asal Indonesia, justru menjadi korban pembunuhan oleh dua majikannya di Malaysia.
Pembunuhan Nur Afiyah melibatkan dua majikan, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, yang dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.
Kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah atas tindakan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah.
Baca juga: Aplikasi Taksi Online InDrive dan Maxim Dilarang Beroperasi di Malaysia Mulai 24 Juli
Kejadian menyedihkan ini berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, dan terungkap dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah.
Dalam sidang tersebut, Mohammad Ambree dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dengan alasan pertimbangan gender.
Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti memiliki niat bersama untuk melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nur Afiyah.
“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Hakim Lim dalam putusannya.
Kisah Nur Afiyah mencerminkan sebuah realita pahit bagi banyak pekerja migran yang merantau demi menyokong kehidupan keluarga mereka di tanah air.
Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mengungkapkan bahwa selama masa kerja, Nur Afiyah mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.
“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Baca juga: Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara atas Pembunuhan ART asal Indonesia
Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WN Malaysia Bunuh ART Asal Indonesia, Divonis 34 Tahun Penjara".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang