KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, seperti yang dikutip Antara, Rabu (22/10/2025).
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” sambungnya.
Baca juga: Diskon Tiket Pesawat Libur Nataru Resmi Dimulai 22 Oktober 2025, Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Dudy menambahkan, penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
Penurunan ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi pada periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dia kemudian mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif tiket tersebut.
Baca juga: Libur Nataru 2026 Lebih Hemat, Pemerintah Siapkan Diskon Tol hingga Tiket Pesawat
Penurunan tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ada juga, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca juga: Diskon Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru 2025, Ini Jadwal dan Cara Dapatkan Promonya
Penurunan tarif tiket pesawat ini dilakukan sebagai hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain PPN Ditanggung Pemerintah (6 persen), fuel surcharge (FS) pesawat jet (2 persen), FS pesawat propeller (20 persen).
Kemudian, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (50 persen), Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (50 persen), serta penurunan harga avtur di 37 bandara.
Selain itu, layanan advance, extend, dan operating hours diperpanjang untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Dudy.
Dudy menegaskan, pada pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya fokus pada penurunan tarif tiket pesawat, tetapi juga menjaga kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang