
Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir memukul dunia usaha, terutama ketika penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berbagai langkah dilakukan perusahaan untuk bertahan di tengah pandemi. Salah satunya adalah pemotongan gaji karyawan.
Pertanyaannya, dari sisi hukum, apakah perusahaan diperkenankan memotong gaji pegawai?
Aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur:
Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. Denda;
b. Ganti rugi;
c. Uang muka upah;
d. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. Kelebihan Pembayaran Upah.
Dalam PP tersebut diatur, kecuali huruf (f) di atas, huruf (a) sampai dengan (e) memerlukan persetujuan karyawan maupun pengaturan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku pada perusahaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan.
Namun demikian, dalam masa pandemi, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja maupun pengusaha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Pada bagian II angka (4) dalam SE tersebut diatur:
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh.”
Surat Edaran di atas selaras dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.
Pada intinya SE tersebut memberikan pedoman langkah–langkah yang dapat diterapkan perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, yakni:
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur,
2. Mengurangi shift,
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur,
4. Mengurangi jam kerja,
5. Mengurangi hari kerja,
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergulir untuk sementara waktu,
7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya,
8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.