
Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Seiring perkembangan jaman, khususnya di kota besar, banyak ditemukan pemilik kendaraan bermotor, terutama mobil, tidak memarkir kendaraan di dalam pekarangan tanah rumahnya.
Alasannya, keterbatasan lahan untuk parkir.
Pemilik mobil kemudian memarkir kendaraan di pinggir jalan umum di depan rumah.
Hal itu menimbulkan ketidaknyamanan sesama tetangga dan pengguna jalan karena terganggunya lalu lintas kendaraan. Tidak sedikit kondisi itu menimbulkan pertengkaran.
Apakah pemilik mobil boleh memarkir mobilnya di pinggir jalan yang tidak termasuk di dalam wilayah pekarangan milik pemilik mobil?
Ketentuan hukum tentang parkir kendaraan telah diatur berdasarkan:
1. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Dalam UU tersebut mengatur:
- Pasal 1 angka 15: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
- Pasal 106 ayat 4: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka jalan;
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
- Pasal 120: Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas
- Pasal 287 ayat 3: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud di dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan
Dalam UU tersebut mengatur: