Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal
Email: office@azlawid.com

Salah Transfer Uang ke Rekening, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 23/07/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kejadian salah transfer sejumlah dana dalam transaksi perbankan mungkin sudah sering kita dengar.

Bagi siapapun yang pernah mengalami kejadian tersebut, kemungkinan merasa panik karena dana yang ditransfer diterima pihak yang tidak dikehendaki.

Terbaru, ramai diberitakan oleh media tentang kejadian salah transfer sebesar Rp 51 juta di BCA. Kejadian tersebut berujung di persidangan.

Meski pihak yang melakukan salah transfer telah berusaha menemui penerima untuk pengembalian dana, namun dana tak kunjung dikembalikan.

Si penerima berkeras bahwa ia tidak bersalah dalam hal tersebut.

Kejadian salah transfer mungkin tidak akan menimbulkan permasalahan apabila dalam proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara damai.

Namun, permasalahan menjadi rumit apabila si penerima tidak bersedia mengembalikan dana tersebut, meski sudah diminta oleh pihak nasabah maupun bank.

Sehubungan dengan hal tersebut, menarik dibahas tentang bagaimana aturan hukum salah transfer dana di Indonesia?

Apa langkah hukum yang dapat ditempuh apabila kesalahan transfer dilakukan oleh bank?

Sebaliknya, apa langkah hukum yang dapat ditempuh apabila kesalahan transfer terjadi karena kesalahan nasabah?

Ancaman pidana bagi si penerima

Aktifitas transfer sejumlah dana dalam transaksi perbankan secara khusus diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Beleid tersebut diterbitkan untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana.

Di UU 3/2011 telah dibuat ketentuan untuk mitigasi risiko agar kejadian salah transfer tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi perbankan.

Hal ini diantaranya dapat dilihat dari adanya ketentuan tentang ancaman pidana bagi si penerima yang tidak bersedia mengembalikan dana yang diterimanya dari transaksi salah transfer.

Hal tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 85 UU 3/2011 yang pada intinya mengatur secara tegas bahwa setiap pihak dapat dipidana apabila dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau