Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Bankir, Advokat, dan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Email: akhmad.z@azlawid.com

Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Kompas.com, 27 Juli 2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Nasabah yang menjadi korban kejahatan skimming dapat mengadu kepada pihak bank.

Langkah ini untuk memperoleh solusi penyelesaian atas hilangnya simpanan nasabah akibat kejahatan tersebut.

Baca artikel sebelumnya: Kejahatan Skimming ATM, Begini Hukumnya

Dalam melakukan pengaduannya, nasabah dapat merujuk pada salah satu kewajiban hukum yang dibebankan kepada bank untuk menjaga setiap simpanan dana, data, dan/atau informasi nasabah.

Regulasi yang dapat dirujuk nasabah di antaranya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Regulasi tersebut di antaranya mengatur tanggungjawab bank untuk menjamin keamanan dana nasabah yang disimpan pada bank yang bersangkutan.

Kewajiban bank tersebut ditegaskan di regulasi turunan, yakni PBI No. 22/20/PBI/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan yang diatur dan diawasi Bank Indonesia (BI), termasuk bank, wajib menjaga keamanan aset, data dan/atau informasi nasabah yang berada dalam tanggung jawab bank.

BI juga menegaskan bahwa untuk menjalankan kewajiban hukumnya tersebut, bank wajib membuat mekanisme dan prosedur perlindungan aset, data, dan/atau informasi nasabah.

Bank juga wajib memiliki sistem informasi yang andal untuk mendukung pelaksanaan perlindungan data dan/atau informasi nasabah.

Pengaturan serupa terdapat di POJK No. 1/POJK.07/2013. Otoritas Jasa Keuangan memberikan aturan yang tegas bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan, termasuk bank, untuk menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset nasabah yang berada dalam tanggung jawabnya.

Pengaduan yang dilakukan nasabah dapat merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Nasabah terlebih dahulu menyampaikan pengaduan disertai data dan informasi yang relevan.

Apabila pengaduan tersebut tidak ditanggapi atau tidak tercapai kesepakatan, maka nasabah dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan merujuk pada perjanjian antara bank dan nasabah.

Salah satu contoh kasus yang menggambarkan penjelasan di atas adalah perkara antara nasabah Bank Mandiri Cabang Balikpapan yang menggungat pihak bank ke pengadilan negeri karena mengalami kerugian akibat kejahatan skimming.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau