KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Layang MBZ.
Penetapan ACST sebagai tersangka korporasi ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Dono Parwoto, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang kini telah divonis 8 tahun penjara di tingkat banding.
Baca juga: Benarkah Tol Layang MBZ Tak Bisa Dilintasi Tronton Gara-gara Dikorupsi?
Mengingat proyek Jalan Layang MBZ ini dikerjakan ACST dalam skema joint operation dengan PT Waskita Karya (sebagai pimpinan JO), penetapan ini mengindikasikan bahwa penyidikan Kejagung terus meluas.
Terkait hal ini, Corporate Secretary ACST Kadek Ratih Paramitha mengungkapkan, pemberitahuan penetapan ini diterima Perseroan pada tanggal 3 Juni 2025.
Dia juga menyatakan bahwa Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
"Mengingat proses hukum sedang berlangsung, Perseroan tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut. Perseroan akan bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kadek Ratih kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Suara Para Ahli Terkait Dugaan Korupsi Jalan Layang MBZ
Meski demikian, Kadek Ratih menegaskan bahwa aktivitas bisnis Perseroan tetap berjalan normal.
"Saat ini Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Kasus ini memang terus bergulir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (29/7/2025) mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Japek II, khususnya yang berkaitan dengan penetapan tersangka korporasi ACST.
Baca juga: Kementerian PUPR Ogah Komentar soal Perubahan Konstruksi Jalan Layang MBZ dari Beton ke Baja
Para saksi yang diperiksa antara lain:
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Anang.
Kasus korupsi Jalan Layang MBZ ini bermula dari terkuaknya peran Dono Parwoto. Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya ini terbukti bersalah dan hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis tingkat banding memutuskan bahwa perbuatan Dono, termasuk mengubah spesifikasi teknis pada desain Jalan Tol MBZ, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Unsur perbuatan melawan hukum dinilai terpenuhi.
Menariknya, majelis tingkat banding tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada Dono.
Pidana tambahan itu justru dibebankan pada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan proyek Tol MBZ, termasuk, kini, PT Acset Indonusa Tbk.
Penulis: Shela Octavia l Editor: Dani Prabowo
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini