JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Anda mengalami kehilangan sertifikat tanah, alangkah baik jika segera melakukan pengurusan.
Sebab, sertifikat tanah merupakan hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Cek Sertifikat Tanah Tak Perlu ke BPN, Cukup Buka Sentuh Tanahku
"Kalau sertifikat diganti itu, minimal karena tiga alasan. Pertama, dia rusak, yang rusak kan harus diganti dong. Kena banjir, misalnya, apa, dimakan rayap atau dia hilang. Kalau hilang kan harus diganti juga dengan mengurus di surat kehilangan dan pengumuman di koran, blangko lama," jelas Harison.
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena, surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Baca juga: Apa Untungnya Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik?
Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.
Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.
Ini yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga, pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Baca juga: Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.
Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah. Ini dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang