Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Sertifikat Tanah Tak Perlu ke BPN, Cukup Buka "Sentuh Tanahku"

Kompas.com - 22/09/2025, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah mengganti sertifikat tanahnya dari analog atau kertas menjadi elektronik perlu mengetahui cara pengecekannya.

Karena sifatnya berbeda dengan kertas, Anda pun bisa mengeceknya secara praktis, tanpa harus mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah memastikan dokumen kepemilikan propertinya telah resmi tercatat dan tersimpan di BPN.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: Apa Untungnya Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik?

"Nah untuk mengetahui persyaratan ganti sertifikat, dan informasi-informasi lain, misalnya mau ngecek keabsahan sertifikat kita yang elektronik tadi, ada barcodenya, itu disarankan untuk mendownload (mengunduh) aplikasi Sentuh Tanahku," jelas Harison kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).

Namun, sebelum mengetahui langkah pengecekan sertifikat tanah, maka pahami dahulu tentang sertifikat tanah elektronik.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantah.

Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.

Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Tanpa ke BPN

Bagi masyarakat yang belum mencetak salinan resmi, sertifikat tanah elektronik dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku;
  • Lakukan registrasi akun;
  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah teregistrasi;
  • Pilih menu "Sertipikatku";
  • Pilih sertifikat hak atas tanah yang kamu miliki;
  • Pilih "Lihat Sertipikatku";
  • Dokumen sertifikat tanah elektronik terlihat di layar smartphone.

Baca juga: Apakah Sertifikat Tanah yang Hilang Bakal Diganti Jadi Elektronik?

Cara Urus Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah.

Selain itu, sertifikat tanah analog berbentuk kertas juga akan otomatis berubah menjadi elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, roya, dan lain-lain.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau