Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Untungnya Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik?

Kompas.com - 21/09/2025, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sertifikat tanah elektronik tengah didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini dilakukan untuk menerapkan sistem digitalisasi dalam layanan pertanahan, salah satunya melalui penerapan sertifikat tanah elektronik.

Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, Pemerintah tengah mendorong hal tersebut untuk keamanan data agar tidak bisa dipalsukan.

Baca juga: Apakah Sertifikat Tanah Harus Diganti dengan Elektronik?

"Kalau pun rusak buka isu, kalau pun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti," jelas Harison kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).

Dengan sertifikat tanah elektronik, masyarakat tetap akan mendapatkan satu bukti sertifikat dengan dilengkapi informasi barcode (kode palang).

Publik pun mungkin bertanya-tanya, apa untungnya mengganti sertifikat tanah menjadi elektronik?

Keuntungan Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Implementasi sertifikat elektronik memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, terutama dalam hal efisiensi, transparansi, serta mitigasi terhadap berbagai risiko yang dihadapi dalam administrasi pertanahan. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

  • Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Pendaftaran Tanah

Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan transparan.

Masyarakat tidak perlu lagi berhadapan dengan prosedur administratif yang panjang karena semua data disimpan dan diproses secara digital.

Baca juga: Simak, Isi Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Contoh Bentuknya

Hal ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi serta meningkatkan keakuratan data pertanahan.

  • Menjamin Pengelolaan Arsip dan Warkah Pertanahan

Salah satu tantangan dalam administrasi pertanahan adalah pengelolaan arsip fisik yang rentan terhadap kehilangan atau kerusakan.

Dengan sistem elektronik, data pertanahan dapat tersimpan dengan lebih aman dalam basis data digital yang dapat diakses kapan saja.

Regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Elektronik di Bidang Pertanahan.

  • Mitigasi Risiko Bencana Alam

Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor dapat menyebabkan kehilangan dokumen fisik yang penting, termasuk sertifikat tanah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau