Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, 358 Daerah Belum Gratiskan PBG Rumah Subsidi

Kompas.com - 07/10/2025, 07:35 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan, 358 di kabupaten/kota masih belum membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi hingga Oktober 2025.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Cuma 0,12 Persen Ponpes di Indonesia yang Punya PBG

"Beberapa daerah yang masih belum mengimplementasikan (PBG). Kami harap tentunya sudah akan mengimplementasikan pada minggu-minggu yang akan datang. Ini 358 daerah belum mengimplementasikan," jelasnya.

Baru 156 Daerah yang Bebaskan PBG

Dengan demikian, baru 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang sudah mengimplementasikan pembebasan PBG.

Diketahui, daerah-daerah tersebut telah memberlakukan PBG secara gratis terhadap 49.635 unit rumah di berbagai kawasan.

"Sedikit kami gambarkan terkait evaluasi untuk pembebasan PBG Rp 0 khusus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sampai hari ini baru 156 Kabupaten/Kota dari 32 provinsi yang baru mengimplementasikan," sambung Imran.

Beberapa wilayah yang tercatat masif memberikan pembebasan PBG itu di antaranya, kawasan delineasi perdesaan yakni Kabupaten Banyuasin (lebih dari 3.000).

Kemudian, Kabulaten Deli Serdang (+1.300), Kabupaten Madiun (+1.200), Kabupaten Bandung (+1.200) dan Kabupaten Sumedang (+1.100).

Lalu, kawasan delineasi perkotaan dengan capaian pembebasan PBG terbesar di antaranya Kota Banjarmasin (+3.000), Kota Kendari (+2.200) serta Kota Jambi (+1.000).

Baca juga: Emil Dardak Fokus Penanganan Korban Ketimbang PBG Ponpes Al Khoziny

Sedangkan implementasi daerah bebas PBG terbesar di kawasan delineasi pesisir di antaranya Kabupaten Kubu Raya (+5.600) Kabupaten Bone (+2.300) dan Lampung Selatan (+1.300).

Adapun pembebasan PBG tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Kemendagri, Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 25 November 2024.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau