KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kategori peserta, yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Berikut adalah perkiraan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini:
Peserta yang membayar secara mandiri memiliki beberapa pilihan kelas layanan dengan besaran iuran yang berbeda. Hingga 2024, berikut tarif yang berlaku:
Peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintahan memiliki skema pembayaran yang berbeda, di mana iuran dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan skema berikut:
5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja).
Batas maksimal gaji yang dikenakan iuran adalah Rp 12 juta per bulan (jika ada perubahan di 2025, akan diumumkan secara resmi).
Peserta kategori PBI adalah masyarakat miskin atau kurang mampu yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Besaran iuran untuk PBI saat ini adalah Rp 42.000 per orang per bulan.