Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025: Besaran Tarif dan Cara Pembayarannya

Kompas.com - 22/10/2025, 15:45 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pemerintah Daerah (PD Pemda)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Bukan Pekerja (BP)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kategori peserta, yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Berikut adalah perkiraan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini:

Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta yang membayar secara mandiri memiliki beberapa pilihan kelas layanan dengan besaran iuran yang berbeda. Hingga 2024, berikut tarif yang berlaku:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintahan memiliki skema pembayaran yang berbeda, di mana iuran dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan skema berikut:

5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja).

Batas maksimal gaji yang dikenakan iuran adalah Rp 12 juta per bulan (jika ada perubahan di 2025, akan diumumkan secara resmi).

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta kategori PBI adalah masyarakat miskin atau kurang mampu yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Besaran iuran untuk PBI saat ini adalah Rp 42.000 per orang per bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau