KOMPAS.com — Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari dephub.go.
Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Nataru Turun, Pembelian Mulai 22 Oktober 2025
Menurut Dudy, penurunan tarif tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan waktu pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menhub Dudy pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar bisa mendapatkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau saat musim liburan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan tiket lebih awal agar dapat menikmati potongan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Penurunan tarif tiket pesawat ini diatur melalui sejumlah regulasi resmi, antara lain:
1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Asyik, Tiket Pesawat Diskon hingga 14 Persen untuk Nataru 2025/2026
3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dudy menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat domestik tersebut merupakan hasil penyesuaian dari sejumlah komponen biaya utama, di antaranya:
“Penurunan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara,” ujar Dudy.
Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen Selama Nataru 2025/2026, Catat Jadwalnya
Selain penurunan harga, Menhub Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga akan memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek harga, tetapi juga memastikan pelayanan tetap prima serta standar keselamatan penerbangan dipatuhi dengan ketat,” tegas Dudy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam mewujudkan kebijakan ini.
“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga kebijakan ini bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.
Baca juga: Libur Nataru 2026 Lebih Hemat, Pemerintah Siapkan Diskon Tol hingga Tiket Pesawat
Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat Natal 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor pariwisata nasional menjelang libur panjang akhir tahun.
Dengan tarif yang lebih terjangkau, mobilitas antarwilayah diharapkan meningkat, sehingga turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang