Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kompas.com - 22/10/2025, 15:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari dephub.go

Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Nataru Turun, Pembelian Mulai 22 Oktober 2025

Berlaku Mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026

Menurut Dudy, penurunan tarif tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan waktu pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menhub Dudy pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar bisa mendapatkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau saat musim liburan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan tiket lebih awal agar dapat menikmati potongan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Dasar Hukum dan Kebijakan Tarif

Penurunan tarif tiket pesawat ini diatur melalui sejumlah regulasi resmi, antara lain:

1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Asyik, Tiket Pesawat Diskon hingga 14 Persen untuk Nataru 2025/2026

3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Komponen Biaya yang Disesuaikan

Dudy menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat domestik tersebut merupakan hasil penyesuaian dari sejumlah komponen biaya utama, di antaranya:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen.
  • Fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen dan FS propeller sebesar 20 persen.
  • Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge) diturunkan sebesar 50 persen.
  • Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara juga diturunkan 50 persen.
  • Penurunan harga avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan layanan advance service, extend, dan operating hours di sejumlah bandara selama masa liburan.

“Penurunan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara,” ujar Dudy.

Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen Selama Nataru 2025/2026, Catat Jadwalnya

Pemerintah Fokus pada Keselamatan dan Kualitas Layanan

Selain penurunan harga, Menhub Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga akan memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek harga, tetapi juga memastikan pelayanan tetap prima serta standar keselamatan penerbangan dipatuhi dengan ketat,” tegas Dudy.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam mewujudkan kebijakan ini.

“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga kebijakan ini bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga: Libur Nataru 2026 Lebih Hemat, Pemerintah Siapkan Diskon Tol hingga Tiket Pesawat

Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat Natal 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor pariwisata nasional menjelang libur panjang akhir tahun.

Dengan tarif yang lebih terjangkau, mobilitas antarwilayah diharapkan meningkat, sehingga turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau