KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.
Presiden Prabowo Subianto memberi arahan terkait kebijakan ini, yang juga bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada semester II 2025.
Penurunan harga tiket ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang berencana bepergian untuk merayakan libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Subsidi Tiket Pesawat Nunukan-Krayan Resmi Berlaku, Harga dari Rp 1,7 Juta Jadi Rp 529.000
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan konektivitas antardaerah tetap terjaga dengan tarif yang lebih terjangkau.
"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," kata Dudy dalam keterangan resmi pada Selasa (21/10/2025).
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Baca juga: Pemerintah Kasih Diskon Harga Tiket Pesawat Libur Nataru 2025/2026
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Dasar hukum lainnya berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik.
Aturan penuruan tarif ini juga berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 50% selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Warga India Lawan Kenaikan Biaya Visa H-1B AS, Kacaukan Pemesanan Tiket Pesawat
Penurunan tarif tiket pesawat dilakukan melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya yang terkait dengan layanan penerbangan, antara lain:
Baca juga: Warga India Lawan Kenaikan Biaya Visa H-1B AS, Kacaukan Pemesanan Tiket Pesawat
Menteri Dudy Purwagandhi mengapresiasi kolaborasi antara kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, dan pengelola bandara yang mendukung penurunan tarif ini.
"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat," kata Dudy.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, juga memberikan apresiasi atas kebijakan ini.
Ia berharap penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berlibur ke destinasi wisata domestik.