Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Nataru Turun, Pembelian Mulai 22 Oktober 2025

Kompas.com - 22/10/2025, 12:01 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan terkait kebijakan ini, yang juga bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada semester II 2025. 

Penurunan harga tiket ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang berencana bepergian untuk merayakan libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Subsidi Tiket Pesawat Nunukan-Krayan Resmi Berlaku, Harga dari Rp 1,7 Juta Jadi Rp 529.000

Kapan Mulai Berlaku Tarif Tiket Pesawat Nataru?

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan konektivitas antardaerah tetap terjaga dengan tarif yang lebih terjangkau.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," kata Dudy dalam keterangan resmi pada Selasa (21/10/2025).

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca juga: Pemerintah Kasih Diskon Harga Tiket Pesawat Libur Nataru 2025/2026

Dasar Hukum Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Dasar hukum lainnya berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik.

Aturan penuruan tarif ini juga berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 50% selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Warga India Lawan Kenaikan Biaya Visa H-1B AS, Kacaukan Pemesanan Tiket Pesawat

Komponen Penurunan Tarif Tiket Pesawat

Penurunan tarif tiket pesawat dilakukan melalui penyesuaian sejumlah komponen biaya yang terkait dengan layanan penerbangan, antara lain:

  • Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen
  • Fuel surcharge (FS) untuk pesawat jet 2 persen dan pesawat propeller 20 persen
  • Pelayanan jasa penumpang pesawat udara 50 persen
  • Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara 50 persen
  • Penurunan harga avtur pada 37 bandara
  • Layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang

Baca juga: Warga India Lawan Kenaikan Biaya Visa H-1B AS, Kacaukan Pemesanan Tiket Pesawat

Apresiasi dari Menteri Perhubungan dan Asosiasi Travel Agent

Menteri Dudy Purwagandhi mengapresiasi kolaborasi antara kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, dan pengelola bandara yang mendukung penurunan tarif ini.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat," kata Dudy.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, juga memberikan apresiasi atas kebijakan ini. 

Ia berharap penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk berlibur ke destinasi wisata domestik. 

Halaman:


Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau