Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Tanggapi

Kompas.com - 28/10/2025, 20:46 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 11 tahun penjara.

"Saya baru dengar katanya sudah diputuskan ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti adalah pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti," ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Anang mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Ia menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lebih lanjut. 

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” terang Anang.  

Baca juga: Senyum Nikita Mirzani meski Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Apa Artinya?

Vonis Nikita Mirzani

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025), hakim ketua, Khairul Soleh, memutuskan Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana Nikita Mirzani dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua, Khairul Soleh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Meskipun jaksa sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hakim memutuskan hanya memvonis 4 tahun penjara dengan alasan bahwa Nikita terbukti bersalah atas tindak pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu, dan membebaskan dari dakwaan berikutnya,” kata hakim. 

Baca juga: Santai Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kirain Tadi 30 Tahun

Awal Mula Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada Oktober 2024 yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys. 

Dalam video tersebut, produk serum vitamin C dari Glafidsya disebut tidak sesuai klaim dan tidak layak harga.

Setelah video ini viral, Nikita Mirzani ikut campur dengan mengadakan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara, menyebarkan tuduhan bahwa produk Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Nikita mengajak pengikutnya untuk tidak membeli produk tersebut.

Tidak berhenti di situ, melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita kemudian mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa menghancurkan bisnisnya. 

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau