Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh

Kompas.com - 08/06/2025, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Seorang pelajar berinisial RA (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kelumpuhan setelah menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2024.

Ironisnya, salah satu pelaku penganiayaan hanya dijatuhi vonis hukuman pelayanan masyarakat, sehingga memicu kekecewaan dari keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap RA.

Dua di antaranya telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan tidak diproses secara hukum.

Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Dimas alias DM dan Dio alias DI, tetap menjalani proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: 100 Hari Kerja Bupati Rejang Lebong, 1.236 Anak Yatim Jadi Anak Asuh Pejabat

Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Pada sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025), majelis hakim yang diketuai Eka Kurnia Nengsih menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Dimas.

Ia hanya diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid di Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam. Pengerjaan ini dibatasi maksimal tiga jam per hari.

"Terdakwa juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat dan wajib melapor seminggu sekali kepada Penuntut Umum selama satu bulan," ujar Hakim Eka saat membacakan putusan.

Vonis tersebut dinilai sangat jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang sebelumnya menuntut Dimas dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa bersama Dio diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 90 juta untuk menanggung biaya pengobatan korban RA.

Baca juga: Diadang lalu Dipukuli Saat Jemput Anak, Warga Rejang Lebong Terluka dan Motor Raib

Orangtua Korban Kecewa

Putusan hakim tersebut mendapat reaksi keras dari keluarga korban. Ayah RA, Rovi, mengaku kecewa atas hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan anaknya mengalami kelumpuhan.

"Sangat tidak adil, Pak. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja," ucap Rovi dengan nada sedih.

Rovi mengungkapkan bahwa keluarganya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pengeroyokan yang membuat anaknya kehilangan fungsi berjalan.

Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami akan siapkan langkah-langkah banding karena putusan ini sangat tidak sesuai," tegas Ana kepada wartawan.

Baca juga: Bupati Rejang Lebong Ancam Potong TPP ASN jika Target PAD Tak Tercapai

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau