KOMPAS.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang membuka seleksi pada tahun 2025 ini.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi sekolah kedinasan mulai 29 Juni 2025.
Berdasarkan rilis pers resmi BKN, Selasa (17/6/2025), pemerintah mengalokasikan total 3.252 formasi untuk tujuh Kementerian atau Lembaga penyelenggara sekolah Kedinasan.
Di antara 3.252 total formasi yang dibutuhkan, IPDN membuka kuota paling banyak yakni 1.061 formasi.
Dengan demikian, peluang untuk diterima di sekolah kedinasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini lebih banyak dibanding sekolah kedinasan lain.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka, Segini Gaji Lulusan STAN Saat Jadi CPNS
Untuk saat ini, informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran calon praja (sebutan mahasiswa IPDN) belum diumumkan.
Namun, bagi yang berminat mendaftar di sekolah kedinasan ini perlu mengetahui sejumlah informasi tentang IPDN.
Untuk itu, Kompas.com telah merangkum informasi tentang prospek karier, besaran gaji, fakultas, dan syarat mendaftar IPDN.
Menuntut ilmu di sekolah kedinasan mempunyai beberapa keuntungan, salah satunya adalah langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan laman resmi IPDN, mahasiswa atau praja yang lulus dari pendidikan akan memasuki dunia kerja sebagai ASN.
Sebagai ASN lulusan IPDN yang disebut sebagai Purna Praja, maka seseorang harus siap untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan formasi yang ditetapkan sebelumnya.
Nantinya, para Purna Praja ini akan ditempatkan di kantor-kantor pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Meski statusnya setara dengan ASN dari jalur lain, lulusan IPDN kerap memiliki jaringan luas karena jaringan alumni yang tersebar di berbagai lembaga pemerintahan.
Baca juga: Jadwal Seleksi 7 Sekolah Kedinasan Tahun 2025, Lulus Langsung Jadi CPNS
Setelah lulus dari IPDN, ASN dari lembaga ini akan menyandang status PNS Golongan IIIA di bawah Kemendagri.
Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan ke-19 PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.