Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Pati, Bagaimana Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah?

Kompas.com - 14/08/2025, 19:15 WIB
Fatimah Az Zahra,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto mengatakan. terdapat tiga alasan bupati atau wakil bupati dapat berhenti dari jabatannya.

“Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat 1 dinyatakan bupati dan wakil bupati itu bisa berhenti dari jabatannya karena tiga hal,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Yang pertama, lanjut Agus, karena bupati atau wakil bupati tersebut meninggal dunia.

Kemudian yang kedua adalah mengundurkan diri, dan yang ketiga adalah diberhentikan.

Menurut Agus, kriteria pemakzulan tersebut merupakan makna dari diberhentikan. 

Baca juga: Apa Kasus Korupsi yang Aliran Dananya Diduga Mengalir ke Bupati Pati Sudewo?

Dasar hukum pemberhentian kepala daerah

Lebih lanjut, Agus mengatakan terdapat aturan mengenai pemberhentian kepala daerah, yakni pada Pasal 79 Ayat 2.

"Bagaimana pemberhentian kepala daerah diatur? Ada dalam pasal 78 ayat 2. Bupati dan wakil bupati dapat diberhentikan karena beberapa hal," lanjut Agus.

Alasan pemberhentian tersebut antara lain, seorang kepala daerah telah selesai masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.

Kedua, pejabat bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi bupati atau wakil bupati.

"Selain itu, melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah dan janji jabatan, menggunakan dokumen palsu saat pencalonan, dan seterusnya," jelas Agus.

Baca juga: Demo Pati Menuntut Bupati Sudewo Mundur, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?

Menurut Agus, pemberhentian melalui pemakzulan tentu melibatkan proses politik dan hukum.

“Yang berhak memakzulkan bupati itu DPR. Tidak mudah menentukan kriterianya karena harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa demonstrasi yang menuntut kepala daerah untuk mundur termasuk wilayah politik.

“Kalau mundur itu wilayah politik, begitu mundur selesai sudah. Tapi kalau dimakzulkan, itu wilayah hukum,” jelasnya.

Baca juga: Belajar dari Bupati Pati Sudewo: Kebijakan Publik Juga Perlu Legitimasi Rakyat

Tahapan pemakzulan kepala daerah

Agus memaparkan, DPRD harus menempuh sejumlah langkah jika ingin memakzulkan kepala daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau