Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Ketik Pengadilan Tinggi India Membuat Putusan Ayah dan Anak Tertukar

Kompas.com - 14/08/2025, 11:00 WIB
Fatimah Az Zahra,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi di negara bagian Madhya Pradesh, India, melakukan kesalahan ketik dalam putusan pengadilan yang menyebabkan tertukarnya perintah penangguhan penahanan pada terdakwa.

Kesalahan putusan pengadilan tersebut menyebabkan terdakwa yang seharusnya dibebaskan justru ditolak permohonan pembebasannya, dan yang ditolak permohonan pembebasannya justru dibebaskan.

Peristiwa ini terjadi saat pengadilan mengunggah putusan ke situs resminya pada Kamis (7/8/2025). Pengadilan kemudian menarik kembali unggahan putusan tersebut pada Jumat (8/8/2025). 

Hakim menyatakan bahwa permohonan kuasa hukum pemohon benar dan perintah yang keliru itu resmi dicabut.

Baca juga: Trump Naikkan Tarif Impor India Jadi 50 Persen, Apa Alasannya?

Kronologi tertukarnya putusan pengadilan

Dikutip dari Wion News, Selasa (12/8/2025), hakim diketahui sedang mengurus suatu kasus yang terjadi di 2024.

Pada Jumat (5/7/2024), tiga orang laki-laki diketahui terlibat dalam pengeroyokan di suatu toko di Tyonda, Vidisha. 

Ketiga pria tersebut, yaitu Halke, Dharmendra, dan Ashok, menyerang pria pemilik toko yang bernama Prakash Pal hingga tewas.

Halke dan Dharmendra diduga menyerang korban dengan tongkat, dan pria ketiga, Ashok, melemparkan batu yang mengenai dada korban.

Halke, diketahui merupakan ayah dari Ashok, mereka berdua telah mengajukan permohonan pembebasan kepada hakim dengan jaminan. 

Baca juga: Saat Penumpang Pesawat Air India Temukan Kecoak di Tengah Penerbangan...

Putusan yang tertukar

Kesalahan ketik tersebut membuat putusan untuk ayah dan anak, Halke dan Ashok, tertukar.

Dalam kasus tersebut, seharusnya ayah dibebaskan dengan jaminan, sedangkan anaknya tidak dibebaskan.

Namun, karena terjadi kesalahan ketik (typo) dalam perintah pengadilan tinggi, putusan itu tertukar sehingga yang dibebaskan justru anaknya, dan ayahnya tetap ditahan.

Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.30 waktu setempat, Hakim Rajesh Kumar Gupta dari majelis hakim Gwalior mencabut perintah salah cetak itu.

Dalam sidang ulang pada hari Senin, hakim mengklarifikasi bahwa kesalahan ketik menyebabkan kebingungan tersebut. 

Dalam sidang ulang pada Senin berikutnya, hakim menegaskan bahwa kebingungan ini murni akibat kesalahan ketik dan mengeluarkan perintah baru yang final.

"Pengajuan kuasa hukum pemohon tampaknya benar. Mengingat hal tersebut di atas, perintah sebelumnya tertanggal 07.08.2025 yang dikeluarkan dalam M.Cr C.Nos. 31180/2025 dan 28977/2025 dengan ini ditarik kembali," tulis putusan tersebut.

Putusan terbaru menyatakan bahwa Halke dibebaskan dengan jaminan dan Ashok tetap mendekam dalam penjara.

Ayah dan anak tersebut ditangkap dalam rentang waktu dua hari, masing-masing pada 8 dan 10 Juli. 

Baca juga: Bocah di India Gigit Kepala Ular Kobra hingga Putus karena Mengiranya Mainan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo yang Kena Rhesuffle Hari Ini Belum Dilantik
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Pewaris Takhta Pangeran Hisahito Sudah Dewasa, Jepang Hadapi Tekanan Aturan Suksesi
Tren
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
21 Tahun Kematian Munir, Ini Deretan Kasus HAM yang Pernah Diperjuangkan
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau