KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi di negara bagian Madhya Pradesh, India, melakukan kesalahan ketik dalam putusan pengadilan yang menyebabkan tertukarnya perintah penangguhan penahanan pada terdakwa.
Kesalahan putusan pengadilan tersebut menyebabkan terdakwa yang seharusnya dibebaskan justru ditolak permohonan pembebasannya, dan yang ditolak permohonan pembebasannya justru dibebaskan.
Peristiwa ini terjadi saat pengadilan mengunggah putusan ke situs resminya pada Kamis (7/8/2025). Pengadilan kemudian menarik kembali unggahan putusan tersebut pada Jumat (8/8/2025).
Hakim menyatakan bahwa permohonan kuasa hukum pemohon benar dan perintah yang keliru itu resmi dicabut.
Baca juga: Trump Naikkan Tarif Impor India Jadi 50 Persen, Apa Alasannya?
Dikutip dari Wion News, Selasa (12/8/2025), hakim diketahui sedang mengurus suatu kasus yang terjadi di 2024.
Pada Jumat (5/7/2024), tiga orang laki-laki diketahui terlibat dalam pengeroyokan di suatu toko di Tyonda, Vidisha.
Ketiga pria tersebut, yaitu Halke, Dharmendra, dan Ashok, menyerang pria pemilik toko yang bernama Prakash Pal hingga tewas.
Halke dan Dharmendra diduga menyerang korban dengan tongkat, dan pria ketiga, Ashok, melemparkan batu yang mengenai dada korban.
Halke, diketahui merupakan ayah dari Ashok, mereka berdua telah mengajukan permohonan pembebasan kepada hakim dengan jaminan.
Baca juga: Saat Penumpang Pesawat Air India Temukan Kecoak di Tengah Penerbangan...
Kesalahan ketik tersebut membuat putusan untuk ayah dan anak, Halke dan Ashok, tertukar.
Dalam kasus tersebut, seharusnya ayah dibebaskan dengan jaminan, sedangkan anaknya tidak dibebaskan.
Namun, karena terjadi kesalahan ketik (typo) dalam perintah pengadilan tinggi, putusan itu tertukar sehingga yang dibebaskan justru anaknya, dan ayahnya tetap ditahan.
Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.30 waktu setempat, Hakim Rajesh Kumar Gupta dari majelis hakim Gwalior mencabut perintah salah cetak itu.
Dalam sidang ulang pada hari Senin, hakim mengklarifikasi bahwa kesalahan ketik menyebabkan kebingungan tersebut.
Dalam sidang ulang pada Senin berikutnya, hakim menegaskan bahwa kebingungan ini murni akibat kesalahan ketik dan mengeluarkan perintah baru yang final.
"Pengajuan kuasa hukum pemohon tampaknya benar. Mengingat hal tersebut di atas, perintah sebelumnya tertanggal 07.08.2025 yang dikeluarkan dalam M.Cr C.Nos. 31180/2025 dan 28977/2025 dengan ini ditarik kembali," tulis putusan tersebut.
Putusan terbaru menyatakan bahwa Halke dibebaskan dengan jaminan dan Ashok tetap mendekam dalam penjara.
Ayah dan anak tersebut ditangkap dalam rentang waktu dua hari, masing-masing pada 8 dan 10 Juli.
Baca juga: Bocah di India Gigit Kepala Ular Kobra hingga Putus karena Mengiranya Mainan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini