Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh soal Program Magang Kemnaker: Menghina Lulusan Sarjana

Kompas.com - 14/10/2025, 10:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) memberikan komentar atas program Magang Nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KSP-PB menyatakan keberatan terhadap wacana kebijakan pemerintah bila sarjana peserta program Magang Nasional digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga: Pendaftaran Program Magang Nasional Diperpanjang, Cek Benefit, Kriteria, hingga Cara Daftarnya


Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh menilai kebijakan itu tidak pantas diterapkan bagi lulusan sarjana karena berpotensi merendahkan martabat pendidikan tinggi.

“Tapi apakah benar, orang kerja di Bekasi, dengan orang kerja di Pondok Ungu Jakarta, upah minimumnya dua kali lipat yang diterima dengan pemagangan pada pekerjaan yang sama? Enggak mau sarjana-sarjana itu. Jadi ini menghina, menghinanya tanda petik ya. Menghina lulusan sarjana,” kata Said, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Said juga menyoroti pelaksanaan program magang nasional untuk sarjana yang tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Pendaftaran Magang Kemnaker 2025 Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Said, program magang hanya diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan memerlukan praktik kerja lapangan (PKL), bukan bagi lulusan baru.

“Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, menyebut pemagangan itu untuk orang sekolah. Mau lulus kuliah, mau lulus SMK, mereka praktik kerja lapangan,” ujar Said.

“Cuma di dalam praktiknya, diselewengkan oleh pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan,” sambung dia.

Baca juga: 4 Fasilitas yang Diterima Fresh Graduate jika Lolos Magang Nasional, Tak Hanya Gaji

Program Magang Nasional hanya menguntungkan pengusaha

Cara daftar program Magang Hub Kemnaker yang diperpanjangn sampai 15 Oktober 2025.maganghub.kemnaker.go.id Cara daftar program Magang Hub Kemnaker yang diperpanjangn sampai 15 Oktober 2025.

Said juga mengatakan bahwa program magang nasional berpotensi merugikan para peserta magang karena tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Terlebih peserta sarjana tersebut akan digaji rendah meski menjalankan pekerjaan dengan beban yang sama dengan pekerja penuh waktu di perusahaan besar.

Baca juga: Berlaku Terbatas, Ini 5 Kelompok yang Bisa Daftar Magang Nasional, Gaji Setara UMK

“Enggak adil dong, masa Toyota gaji sarjana cuma Rp 2 juta di Karawang? Panasonic Bekasi gaji sarjana Rp 2 juta, kan kelewatan. Selama enam bulan yang diuntungin siapa? Bukan sarjana, tapi pengusaha. Mereka nekan biaya tenaga kerja,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa dalih pemerintah yang menyebut program ini bertujuan meningkatkan keterampilan (upskilling) lulusan muda tidak relevan.

“Anda lulusan komputer, IT, disuruh nyekrup atau nyopir forklift, kira-kira skill Anda meningkat enggak? Ini yang diuntungkan pengusaha, karena labor cost jadi turun setengah,” pungkas Iqbal.

Baca juga: Magang Kemnaker 2025: Besaran Gaji dan Daftar Perusahaan Besar yang Buka

Untuk diketahui, program Magang Nasional Kemnaker adalah satu dari delapan stimulus yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau