KOMPAS.com - Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) memberikan komentar atas program Magang Nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KSP-PB menyatakan keberatan terhadap wacana kebijakan pemerintah bila sarjana peserta program Magang Nasional digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Pendaftaran Program Magang Nasional Diperpanjang, Cek Benefit, Kriteria, hingga Cara Daftarnya
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh menilai kebijakan itu tidak pantas diterapkan bagi lulusan sarjana karena berpotensi merendahkan martabat pendidikan tinggi.
“Tapi apakah benar, orang kerja di Bekasi, dengan orang kerja di Pondok Ungu Jakarta, upah minimumnya dua kali lipat yang diterima dengan pemagangan pada pekerjaan yang sama? Enggak mau sarjana-sarjana itu. Jadi ini menghina, menghinanya tanda petik ya. Menghina lulusan sarjana,” kata Said, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Said juga menyoroti pelaksanaan program magang nasional untuk sarjana yang tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran Magang Kemnaker 2025 Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Said, program magang hanya diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan memerlukan praktik kerja lapangan (PKL), bukan bagi lulusan baru.
“Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, menyebut pemagangan itu untuk orang sekolah. Mau lulus kuliah, mau lulus SMK, mereka praktik kerja lapangan,” ujar Said.
“Cuma di dalam praktiknya, diselewengkan oleh pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan,” sambung dia.
Baca juga: 4 Fasilitas yang Diterima Fresh Graduate jika Lolos Magang Nasional, Tak Hanya Gaji
Cara daftar program Magang Hub Kemnaker yang diperpanjangn sampai 15 Oktober 2025.Said juga mengatakan bahwa program magang nasional berpotensi merugikan para peserta magang karena tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Terlebih peserta sarjana tersebut akan digaji rendah meski menjalankan pekerjaan dengan beban yang sama dengan pekerja penuh waktu di perusahaan besar.
Baca juga: Berlaku Terbatas, Ini 5 Kelompok yang Bisa Daftar Magang Nasional, Gaji Setara UMK
“Enggak adil dong, masa Toyota gaji sarjana cuma Rp 2 juta di Karawang? Panasonic Bekasi gaji sarjana Rp 2 juta, kan kelewatan. Selama enam bulan yang diuntungin siapa? Bukan sarjana, tapi pengusaha. Mereka nekan biaya tenaga kerja,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa dalih pemerintah yang menyebut program ini bertujuan meningkatkan keterampilan (upskilling) lulusan muda tidak relevan.
“Anda lulusan komputer, IT, disuruh nyekrup atau nyopir forklift, kira-kira skill Anda meningkat enggak? Ini yang diuntungkan pengusaha, karena labor cost jadi turun setengah,” pungkas Iqbal.
Baca juga: Magang Kemnaker 2025: Besaran Gaji dan Daftar Perusahaan Besar yang Buka
Untuk diketahui, program Magang Nasional Kemnaker adalah satu dari delapan stimulus yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.