KOMPAS.com - Populer kanal Tren sepanjang Jumat (24/10/2025) hingga Sabtu (25/10/2025) adalah soal pelegalan umrah backpacker beserta dampaknya.
Meski memudahkan beberapa Muslim yang ingin menjalankan ibadah umrah, namun umrah backpacker dinilai Amphuri memiliki beberapa dampak.
Selain itu, yang jadi populer kanal Tren lainnya adalah aturan baru membawa powerbank di kereta api (KA).
Ini selengkapnya:
Pemerintah resmi melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025.
Pelegalan itu mendapat tanggapan dari banyak pihak.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria mengatakan, legalisasi umrah backpacker berisiko memiliki dampak yang luas.
"Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan marketplace asing dan wholeseller global untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU," terang Zaky kepada Kompas.com, Jumat (25/10/2025).
Selain itu, ia juga menjelaskan dampak umrah mandiri dari sisi ekonomi hingga jemaah. Selengkapnya ada di artikel ini:
Umrah Backpacker Dilegalkan, Amphuri Soroti Dampaknya
KAI menerbitkan aturan baru soal powerbank di kereta api. Aturan ini demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan, KAI melarang pengecasan powerbank pada seluruh rangkaian kereta api.
Aturan baru ini berlaku efektif mulai Rabu (22/10/2025).
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar," ujar Feni, Kamis (23/10/2025).
Berikut aturan penggunaan powerbank di kereta: