KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya tambang emas ilegal yang berlokasi didekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyampaikan lokasi tambang emas tersebut dengan sirkuit hanya berkisar 1 jam perjalanan.
Bahkan, Dian pun tidak menyangka adanya tambang besar yang beroperasi dekat sirkuit.
"Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya," kata Dian dikutip Kompas.com, Rabu (22/10/2025).
Lalu, apa saja fakta yang perlu diketahui dari temuan tambang emas di NTB ini?
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/10/2025), KPK awalnya mendapatkan laporan adanya pembakaran tempat perkemahan (basecamp) tambang emas yang diisi orang-orang dari China pada Agustus 2024.
Ternyata lokasi laporan itu berada di Sekotong, Lombok Barat, Provinsi NTB.
Setelah mendapatkan titik lokasi, KPK langsung menuju Sekotong pada 4 Oktober 2024.
Di Sekotong, KPK menemukan tambang emas yang mampu menghasilkan ribuan gram emas per harinya.
Usai diselidiki, ternyata tambang itu tidak memiliki izin alias ilegal.
"Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja," kata Dian.
Curiga masih beroperasi, Dian merasa aparat setempat tidak berani menindak tambang emas itu.
"Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya," lanjut dia.
Setelah diselidiki, KPK menemukan bahwa tambang emas tersebut bisa menghasilkan 3 kg emas dalam sehari.
"Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas satu hari," kata Dian.