BANDUNG, KOMPAS.com - Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus ditingkatkan.
Sejak adanya kebijakan atau program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pemutihan pajak kendaraan, antusiasme warga untuk membayar pajak sangat tinggi.
Bahkan, beberapa waktu lalu, antrean kendaraan roda dua yang akan membayar pajak ke Samsat Soreang sempat mengular hingga ke jalan arteri Jalan Raya Gading Tutuka.
Antrean tersebut sempat terekam dan jadi perbincangan publik di media sosial.
Kepala Samsat Soreang, Doni Firyanto, mengatakan salah satu peningkatan layanan tersebut berupa layanan prioritas untuk warga lanjut usia, ibu hamil, dan disabilitas.
Baca juga: Viral Antrean Motor di Samsat Soreang Bandung, Warga Antusias Bayar Pajak Kendaraan Usai Pemutihan
Layanan prioritas itu disiapkan, mengingat sejak program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, rata-rata antrean di Samsat Soreang mencapai 750 orang atau 2.500 orang jika ditotal dengan enam titik layanan di luar kantor Induk.
Hal itu membuat Tim Pembina Samsat Soreang, perbankan, dan Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) terus melakukan upaya agar masyarakat yang mengantre bisa tetap nyaman.
Salah satunya menyiapkan tempat layanan disesuaikan dengan kategori.
"Antusiasmenya masih sangat tinggi. Antrean sudah dimulai sejak subuh. Setiap evaluasi dilakukan agar layanan tetap bisa maksimal," katanya kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
"Kami siapkan juga layanan prioritas untuk warga lansia, ibu hamil, dan disabilitas. Untuk memecah antrean bagi warga yang mau mengurus pajak kendaraan tahunan, disediakan drive thru dan mobil samdong,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Ricuh Samsat Soreang Saat Urus Pajak: Salah Paham Antrean, Bukan Titip Uang
Doni meminta masyarakat bisa lebih teliti saat mempersiapkan persyaratan.
Semua informasi, kata Doni, bisa dicek melalui kanal resmi Samsat atau bisa ditanyakan langsung ke bagian informasi.
Tujuannya, selain menghindari pengulangan saat mengurus dokumen, juga mencegah adanya simpang siur informasi maupun potensi pemanfaatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami terus mengingatkan bahwa program pemutihan pajak ini dimulai sejak 20 Maret lalu dan berakhir pada 30 Juni 2025. Cek semua informasi yang kami sediakan, jangan tergoda dengan rayuan pihak tak bertanggung jawab. Bila ada pertanyaan, bisa ditanyakan juga ke bagian informasi," kata Doni.
Selain itu, pihak Bapenda Jabar mengapresiasi penawaran Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengenai tambahan lokasi pembayaran pajak selama program pemutihan ini berlangsung.