BOGOR, KOMPAS.com - Pria berinisial RD ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sempat menembak korban dengan airsoft gun.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/8/2025). Pelaku dan istrinya tidak kooperatif dengan tidak membuka pintu ketika hendak dilakukan penangkapan.
"Akhirnya (polisi) mendobrak pintu besi didampingi RT dan Satpam perumahan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Polisi yang masuk ke dalam rumah mendapati pelaku RD sedang bersembunyi di dalam lemari dapur. Pelaku tidak berkutik dan dibawa ke Polsek Jasinga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita temukan ngumpet di dalam lemari dapur lalu kita amankan," ungkapnya.
Baca juga: 15 Tahun Konflik Jasinga, Berujung Tragis di Hari Kemerdekaan
Adapun kasus pencurian yang dilakukan RD terjadi pada 29 Desember 2024. Ketika itu, RD bersama kakaknya RF yang sudah ditangkap terlebih dahulu, mencuri motor milik warga berinisial DA yang terparkir di depan rumah.
Aksi keduanya dipergoki oleh pemilik motor yang langsung berteriak minta tolong. Kedua pelaku yang panik mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembaki kaki korban.
"Korban kena (tembakan airsoft gun), lebam bagian paha," jelas Budi.
Pelaku RF sudah lebih dulu diamankan dan kini menjalani masa tahanan di Lapas. Sementara RD yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," ujar Budi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini