TUBAN, KOMPAS.com - Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri saat melaksanakan operasi ketertiban umum ke sejumlah rumah kos di Kabupaten Tuban, Jawa Timur,
Para petugas gabungan tersebut, Minggu (24/8/2025), bergerak menuju sasaran diantaranya tempat penginapan dan rumah kos serta penjualan minuman keras ilegal.
Baca juga: Takut Kena Razia Satpol PP, Pengamen di Surabaya Melompat ke Sungai Jagir dan Hilang
Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Mu'in mengatakan, razia bersama Satpol PP dan TNI tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selain itu, adanya aduan masyarakat yang resah terkait keberadaan rumah kos yang tidak menjaga ketertiban umum dan digunakan sebagai tempat mesum atau prostitusi.
"Razia gabungan tersebut merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Tuban terkait ketertiban umum," kata Mu'in, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Buleleng, Namun Lokasi Kosong Saat Razia
Petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan dalam satu kamar di dua tempat berbeda, serta menyita minuman keras dari sebuah warung yang tidak memiliki izin edar.
Saat menyisir tempat penginapan di Prunggahanwetan, petugas mendapati dua orang sedang berduaan dalam kamar tanpa ikatan pernikahan dengan inisial FR (20), asal Nganjuk, dan HD (19), warga Kecamatan Semanding, Tuban.
Sedangkan, dua pasangan bukan suami istri yakni MA (23), asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan perempuan berinisial MM (23), asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan MP (18), warga Ronggomulyo, Tuban, bersama perempuan berinisial NO (19), asal Guwoterus, Montong.
"Untuk lokasi rumah kos di Kelurahan Karang, ada dua pasangan bukan suami istri," tuturnya.
Baca juga: Razia Lapas Kasongan Kalteng: Puluhan Juta Rupiah, Ponsel, dan Sajam Rakitan Ditemukan di Kamar Napi
Sementara, di warung Kazzu, Desa Prunggahanwetan, petugas gabungan juga mengamankan beberapa botol minuman keras jenis arak yang diperjuabelikan tanpa ijin edar.
"Mereka yang terjaring razia dan barang bukti minuman keras diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Penyidik Samapta Polres Tuban," ujarnya.
Sementara itu, pemilik rumah kos dan homestay diberikan surat panggilan resmi oleh PPNS Satpol PP-Damkar untuk menjalani pembinaan serta klarifikasi lebih lanjut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini