BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan perubahan aturan uji kendaraan bermotor atau KIR.
Mulai Januari 2026, uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi oleh bengkel resmi produsen kendaraan.
"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di (uji) KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi," kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).
Dedi menilai selama ini uji KIR terlalu administratif.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Larang Truk ODOL: Jangan Uang Rakyat Habis untuk Jalan Rusak
Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.
"Di KIR kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya," katanya.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan mengeluarkan surat keterangan.
Baca juga: Soal Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun, Dedi Mulyadi: Kelihatannya di Wilayah Banten
KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.
"Di bengkel resmi (bengkel dari produk mobil itu) nanti yang mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu, baru di KIR-nya keluar," katanya.
Ia menambahkan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.
"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang