DENPASAR, KOMPAS.com - Semakin marak usaha pariwisata di Bali yang didominasi oleh warga negara asing (WNA).
Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing.
Persoalan itu dibeberkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam rapat darurat di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Gelar Rapat Darurat, Gubernur Koster Usut Bisnis Wisata Ilegal oleh WNA di Bali
"Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” ungkap dia.
Koster mengakui pariwisata Bali sedang tidak baik-baik saja. Banyak masalah, dari macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, hingga wisatawan nakal.
Menurut dia, semua harus ditata, mulai dari hulu regulasi dan perizinan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali.
Koster menyiapkan regulasi baru, yang menurut dia lebih tegas dan berpihak pada masyarakat lokal.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Usaha Bali Dilarang Pakai Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Peraturan tersebut nantinya berupa penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata.
Itulah yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Diusulkan pula dalam pertemuan itu bahwa wajib bagi semua agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal.
Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang hanya tercatat di OSS, tetapi kenyataannya tidak memiliki eksistensi di lapangan.
“Pulau ini kecil, tapi kontribusinya besar bagi Indonesia. Kita bukan bersaing dengan daerah lain, tapi dengan negara seperti Thailand dan Malaysia. Kalau kita tidak tertib, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri,” tegas dia.
Para pelaku UMKM bidang transportasi wisata pun sempat mengamini jika situasi ini dibiarkan, Bali hanya akan jadi panggung bisnis asing. Sementara warga Bali hanya jadi penonton di rumah sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.