Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 5 Bulan Penjara karena Aniaya Sekuriti "Beach Club", WN Australia: Mohon Maaf, Saya Bukan Orang Bersifat Keras

Kompas.com - 04/06/2025, 08:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mohamed Rifai (27), pria berkewarganegaraan Australia, dituntut hukuman penjara selama lima bulan dalam kasus penganiayan terhadap sekuriti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/6/2025).

Dalam tunutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan, Rifai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti, I Made Bagus Yohanandita di halaman parkir sebuah beach club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 11 Februari 2025.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata Lovi. 

"Oleh karenannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamed Rifai dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar dia.

Baca juga: WN Australia Didakwa Aniaya Sekuriti Beach Club di Bali

Setelah mendengar tuntuntan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pensihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

Dalam kesempatan itu, Rifai menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan.

"Saya mohon maaf atas perbuatan saya, khususnya pada malam kejadian tersebut. Saya bukan orang yang memiliki sifat keras. Di negara saya, saya punya keluarga yang harus saya lindungi. Mohon pertimbangan Yang Mulia. Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," kata Rifai.

Sebelumnya, Rifai didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti, I Made Bagus Yohanandita, di sebuah beach club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 11 Februari 2025.

Kejadian itu bermula ketika korban yang berstatus sebagai kepala sekuriti sedang bertugas di lobi beach club tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: 8 Sekuriti Jadi Tersangka Pengeroyokan WN Australia di Beach Club Bali

Saat itu, korban melihat rekan sekuritinya sedang mengiring seorang WNA bernama John Ebid keluar dari area beach club karena membuat keributan dengan pengunjung lainnya.

Kemudian, korban dan rekannya memborgol turis asing tersebut karena sempat melakukan perlawanan.

Tidak terima melihat kejadian itu, terdakwa lalu mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga tumbang tak sadarkan diri.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka terbuka, luka memar, gigi patah dan terlepas serta pendarahan dari lubang hidung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Tahanan Narkoba Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Lapas Bangli
Denpasar
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar, 6 Orang Jadi Tersangka
Denpasar
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Tak Perlu Sidang, Masalah Warisan di Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa
Denpasar
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Kapal Wisata Terbalik di Nusa Penida Bali, 77 WNA dan 12 WNI Berhasil Dievakuasi
Denpasar
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, 7 Tahanan Diduga Jadi Pelaku
Denpasar
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Pikap Terguling di Buleleng akibat Pecah Ban, Sopir Tewas Terjepit
Denpasar
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Pemerintah Izinkan Pertemuan di Hotel, Asita Bali: Positif untuk Tour and Travel
Denpasar
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 92 Tahun dan 16 Keluarganya dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Denpasar
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Soal Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Menteri LH: Saya Segera Ambil Langkah Hukum
Denpasar
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Menteri LH Pasang Badan untuk Koster, Ancam Produsen yang Tolak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan Plastik
Denpasar
Mengadu ke Menteri LH,  Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Mengadu ke Menteri LH, Koster: Ada Produsen Tak Dukung Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter
Denpasar
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Dinkes Bali Sebut Ada 3 Kasus Covid-19 Selama Januari-Juni 2025
Denpasar
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga 'Jantung Wisata' Bali dari Banjir
Nyoman Dolpin, Dulu Pengusaha, Kini Penjaga "Jantung Wisata" Bali dari Banjir
Denpasar
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
2 Kadis Kena Semprot karena Kinerjanya Lamban, Koster: Kadis Koperasi Saya Baru Tahu Juga Orangnya
Denpasar
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
KLH Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau