DENPASAR, KOMPAS.com - Mohamed Rifai (27), pria berkewarganegaraan Australia, dituntut hukuman penjara selama lima bulan dalam kasus penganiayan terhadap sekuriti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/6/2025).
Dalam tunutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan, Rifai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti, I Made Bagus Yohanandita di halaman parkir sebuah beach club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 11 Februari 2025.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata Lovi.
"Oleh karenannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamed Rifai dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar dia.
Baca juga: WN Australia Didakwa Aniaya Sekuriti Beach Club di Bali
Setelah mendengar tuntuntan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pensihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
Dalam kesempatan itu, Rifai menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan.
"Saya mohon maaf atas perbuatan saya, khususnya pada malam kejadian tersebut. Saya bukan orang yang memiliki sifat keras. Di negara saya, saya punya keluarga yang harus saya lindungi. Mohon pertimbangan Yang Mulia. Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," kata Rifai.
Sebelumnya, Rifai didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti, I Made Bagus Yohanandita, di sebuah beach club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 11 Februari 2025.
Kejadian itu bermula ketika korban yang berstatus sebagai kepala sekuriti sedang bertugas di lobi beach club tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: 8 Sekuriti Jadi Tersangka Pengeroyokan WN Australia di Beach Club Bali
Saat itu, korban melihat rekan sekuritinya sedang mengiring seorang WNA bernama John Ebid keluar dari area beach club karena membuat keributan dengan pengunjung lainnya.
Kemudian, korban dan rekannya memborgol turis asing tersebut karena sempat melakukan perlawanan.
Tidak terima melihat kejadian itu, terdakwa lalu mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga tumbang tak sadarkan diri.
"Berdasarkan hasil visum et repertum, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka terbuka, luka memar, gigi patah dan terlepas serta pendarahan dari lubang hidung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.