DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali meningkatkan perkara tenggelamnya kapal cepat Dolpin II di Perairan Sanur, Kota Denpasar, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Insiden itu diketahui menewaskan tiga orang.
Yakni, dua warga negara asing (WNA) asal China, Shio Quo Hong (20), dan Hanqing Yu (37), dan seorang Anak Buah Kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23).
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan peningkatan status perkara itu setelah penyidik memeriksa 13 orang saksi.
Di antaranya, lima orang saksi dari penumpang yang selamat, empat ABK termasuk nahkoda dan pemilik kapal cepat tersebut.
"Saat ini proses ini sudah memeriksa 13 saksi, yang dilaporkan itu nakhoda inisial KA. Jadi 13 saksi itu, dalam keterangan-keterangannya, kita sudah naikkan ke proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Nanang, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Upaya Membalikkan Fast Boat Bali Dolpin II Sempat Gagal
Ia mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kapal cepat dan nahkoda masih membantah laporan pihak keluarga korban terkait adanya unsur kelelaian dalam peristiwa itu.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami lagi keterangan para saksi untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Kita masih dalamin ya kalau yang itu (unsur kelelaian). Karena ada bermacam-macam, ada yang mungkin karena kecepatan. Ada dorongan ombak dan lain-lain. Itu yang masih kita pertajam dulu. Yang bener yang mana dari saksi itu kan banyak. Nanti kita ambil yang inti-intinya," kata dia.
Baca juga: ABK Fast Boat Terbalik di Sanur Bali Ditemukan Tewas, Jumlah Korban Tewas Jadi 3 Orang
Sebelumnya, keluarga Hanqing Yu (37), turis asal China, salah satu korban tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal cepat di Perairan Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (5/8/2025), menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga melaporkan operator kapal cepat atau fast boat Dolpin II kepada Polda Bali atas dugaan kelelaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Penasehat hukum korban, Haryadi, mengatakan keluarga korban menduga adanya unsur kelalaian dalam peristiwa itu.
Karena nahkoda mengemudikan kapal cepat tersebut dalam kecepatan tinggi.
Menurut keterangan istri korban, saat mereka berangkat dari Pelabuhan Sanur-Pelabuhan Nusa Penida, memakan waktu sekitar 60 menit.