Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

13.000 Hektar Wilayah IKN Terkontaminasi Aktivitas Ilegal

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 13.000 hektar dari total 252.600 hektar wilayah daratan IKN telah terkontaminasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi temuan ini, Otorita IKN mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, dipimpin oleh Irjen Pol. Edgar Diponegoro, untuk menyelamatkan kawasan inti IKN.

Edgar mengungkapkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi di wilayah yang dicanangkan sebagai smart forest city ini.

Lahan yang terkontaminasi oleh aktivitas pertambangan ilegal mencapai 4.236 hektar, sementara 
lahan yang terkontaminasi oleh perkebunan ilegal seluas 8.338 hektar.

"Dengan demikian, total kerusakan lebih kurang 13.000 hektar lahan IKN telah terjamah aktivitas ilegal," ujar Edgar, Rabu (29/10/2025).

Kerusakan ini menjadi alarm merah bagi Otorita IKN, terutama dalam konteks upaya pengembalian fungsi hutan atau reforestasi dan rehabilitasi hutan yang telah rusak.

Pencegahan, Penindakan, dan Rehabilitasi

Satgas yang baru dibentuk ini memiliki mandat jelas untuk mengatasi kerusakan dan mencegah perluasan aktivitas ilegal, beroperasi melalui tiga pilar utama:

1. Pencegahan (Fokus Pengamanan Fisik)

Otorita IKN telah menginstruksikan pemasangan papan peringatan larangan di kawasan yang rawan dan melakukan penutupan fisik terhadap area yang tidak boleh dikembangkan lagi.

Sebanyak 10 pos penjaga akan didirikan di beberapa titik strategis, diawaki oleh personel Otorita dan dibantu oleh Pamswakarsa dari masyarakat setempat yang didanai oleh Otorita.

"10 pos penjaga ini akan dilengkapi kamera CCTV yang bekerja 24 jam dan memantau aktivitas real time. Diharapkan dapat beroperasi mulai tahun 2026," imbuh Edgar.

2. Penindakan (Kerjasama Aparat Penegak Hukum)

Edgar menjelaskan, penindakan hukum melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri terkait.

Otorita juga menggandeng Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Penindakan terhadap aktivitas ilegal pertambangan di IKN dijadwalkan akan dilakukan secara massif pada bulan November 2025 ini.

"Kami sudah menutup satu kawasan untuk tidak dikembangkan lagi karena sudah dipasang peringatan dilarang. Berarti kalau dia masuk dan sudah melanggar, saya sudah bisa langsung melakukan penyidikan," tegas Edgar.

3. Rehabilitasi (Mengembalikan Fungsi Hutan)

Setelah penindakan, fokus akan dialihkan ke pemulihan lingkungan. Satgas bekerja sama dengan Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) untuk meremajakan dan merehabilitasi kembali hutan yang rusak, dengan harapan segera dimulai paling lambat akhir tahun ini.

https://ikn.kompas.com/read/2025/10/30/074907987/13000-hektar-wilayah-ikn-terkontaminasi-aktivitas-ilegal

Bagikan artikel ini melalui
Oke