JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, tak memungkiri penambangan akan terus dilakukan di Indonesia karena kebutuhan energi.
Pasalnya, sebagian besar sumber energi dalam negeri bersumber dari tambang batu bara, mineral, maupun nikel.
"Energi yang saat ini masih bersumber dari kegiatan tambang batu bara, mineral, nikel dan lain-lain yang menjadi kebutuhan untuk pembangunan. Ini terus akan dilakukan dan tentu saja kegiatan tambang harus juga memperhatikan aspek ekologi, artinya harus punya wawasan pembangunan hijau," ujar Dyah dalam acara Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia di Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Tambang Ancam Ekosistem Kerapu dan Ketahanan Pangan di Raja Ampat
Perusahaan wajib merehabilitasi dan mereklamasi lahan yang dibuka di dalam ataupun luar kawasan hutan.
Dyah menyebut, apabila perusahaan mendapatkan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 100 hektare, maka mereka diwajibkan merehabilitasi minimal seluas lahan yang dibuka.
Menurut dia, perusahaan yang tidak menjalakan kewajiban rehabilitasi lahan akan dikenakan teguran hingga pembekuan izin PPKH.
"Dari area luasan PPKH sebenarnya area terganggu atau yang sudah dibuka luasnya ada 143.314 hektare, dari PPKH yang dikeluarkan ini juga sebenarnya tidak terlalu banyak. Tetapi ini yang legal, kalau yang ilegal kami tidak mendata," jelas Dyah.
Baca juga: Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor, Limbah Tambang Jadi Ancaman Besarnya
"Dari data ini yang sudah direklamasi juga sekitar 62.000, karena tentu saja izin tambang itu intinya ada yang dibuka kemudian dibuka kembali dan sebagainya," imbuh dia.
Di samping itu, pihaknya juga menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki regulasi terkait penambangan. Dyah menyatakan, tambang tetap boleh dilakukan asalkan ekosistemnya diperbaiki kembali.
"Mereka harus tetap dan berkomitmen untuk mengembalikan kawasan itu menjadi kawasan yang hijau kembali dan kewajibannya kalau yang sudah dibuka ditutup kembali kan jadi direklamasi. Paling tidak dia akan menambah tutupan hutan," ucap Dyah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya