JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mewanti-wanti kota maupun kabupaten yang masih memiliki TPS liar dan TPA open dumping tidak akan masuk penilaian Adipura 2025.
Dia mengatakan, dua hal tersebut merupakan prasyarat utama penilaian. Pasalnya, saat ini masih banyak sampah yang dibuang ke jalanan hingga sungai dan tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah (pemda).
"Sepanjang masih ada TPS liar semacam itu, maka tidak dimungkinkan kami masuk kepada rangkaian dari penilaian Adipura. Adipura hanya akan tercapai, pada saat tempat pemrosesan akhir sudah sanitary landfill atau control landfill," ungkap Hanif dalam pertemuan bersama kepala daerah di Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Baca juga: KLH Luncurkan Waste Crisis Center, Pusat Layanan Pengelolaan Sampah
Hanif mengungkapkan, penilaian Adipura mencakup anggaran dan kebijakan (20 persen), sumber daya manusia dan fasilitas pengolahan sampah (30 persen), pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen).
Kriteria Adipura Kencana yaitu TPA mengadopsi sanitary landfill dan hanya mengolah residu, pengolahan sampah 50-100 persen, memiliki anggaran dan sarana prasarana yang baik, serta tidak ada TPS liar.
Kriteria Adipura meliputi TPA controlled atau sanitary landfill, pengolahan sampah 25-50 persen, terdapat anggaran dan sarana prasarana yang cukup, serta tidak ada TPS liar
Kriteria Sertifikat di antaranya minimal memiliki TPA controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, terdapat sarana prasarana namun kurang mencukupi, tidak ada TPS liar.
Penilaian Kota Kotor antara lain memiliki TPA open dumping, masih ada TPS liar, pengolahan sampah kurang dari 25 persen, hingga tidak memiliki anggaran dan sarana prasarana yang mencukupi.
Baca juga: Hasilkan 1 Juta Ton Limbah per Hari, Lampung Siap Olah Sampah Jadi Listrik
"Lebih baik kita menyatakan kita salah, tetapi tidak berbohong. Artinya jika kota-kota yang belum memenuhi ini, kemudian kami beri Adipura, kami membohongi diri sendiri dan masyarakat," jelas dia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah provinsi akan menilai langsung proses pengelolaan lingkungan di seluruh wilayah setiap pekannya hingga Desember 2025.
"Adipura 100 persen benar-benar menggambarkan tingkat kesempurnaan dari penanganan sampah fi masing-masing kabupaten kota di tanah air. Desain ini disusun sedemikian rupa sehingga tidak bisa direkayasa," ucap Hanif.
Hanif mencatat, jumlah sampah di Indonesia mencapai 56,63 juta ton per tahunnya. Sebanyak 40 persen di antaranya merupakan sisa makanan. Namun, penanganan sampah justru kurang dari 14 persen pada 2024.
Baca juga: Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
“Kalau kami berasumsi semua fasilitas TPS 3R, TPS 3R ini kami operasionalkan maksimal, maka penanganan sampah di Tanah Air kita baru mencapai 14 persen,” sebut dia.
Karenanya, Adipura digelar salah satunya untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya