Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Puluhan Burung Junai Emas Dibongkar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2025, 09:31 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar perdagangan 48 ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi dan mengamankan pelaku perdagangan tanpa dokumen di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum dan dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki oleh negara Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta pada Rabu (25/9/2025).

Dia menjelaskan operasi yang dilakukan di Kabupaten Gowa itu dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulsel setelah rangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat dan temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku L.

Langkah itu, katanya, merupakan bentuk komitmen Kemenhut untuk terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Baca juga: Kemenhut Buka Loker Tenaga Operator Input Data PPKH, Ini Syaratnya

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyampaikan telah mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial L dan menyita 48 ekor burung junai emas sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal, L mengaku mendapatkan anakan burung dari rekan komunitas "Burung Langka" untuk dipelihara sampai dewasa sebelum dijual kembali melalui media sosial. Dalam satu tahun terakhir, pelaku mengakui telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.

Dari alat bukti ponsel milik pelaku yang diperoleh, penyidik menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku. Keterangan saksi ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi status burung tersebut termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).

Dia menjelaskan bahwa L sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan hukum pidana paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh satwa yang diamankan dititiprawatkan ke BBKSDA Sulsel untuk penanganan medis, perawatan, dan upaya rehabilitasi sesuai standar konservasi.

"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung yang dilindungi–terutama jaringan/sindikat antar pulau. Ini akan terus kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ali Bahri seperti dikutip Antara.

Baca juga: Anggaran Kemenhut 2026 DItetapkan Sebesar Rp 6,04 Triliun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tropenbos Indonesia: Restorasi Gambut Swakelola di Tingkat Tapak Butuh Pendampingan
Tropenbos Indonesia: Restorasi Gambut Swakelola di Tingkat Tapak Butuh Pendampingan
LSM/Figur
KLH Targetkan Dekontaminasi Cikande Selesai Akhir November
KLH Targetkan Dekontaminasi Cikande Selesai Akhir November
Pemerintah
Puncak Musim Hujan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir
Puncak Musim Hujan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir
Pemerintah
Menteri LH: Cengkih Terpapar Radioaktif Asal Lampung Tertangani
Menteri LH: Cengkih Terpapar Radioaktif Asal Lampung Tertangani
Pemerintah
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Pemerintah
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
Pemerintah
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Pemerintah
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Menebus Keadilan Arjuno Welirang
Pemerintah
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
Fortifikasi Pangan, Strategi Efektif Wujudkan SDM Unggul dan Ketahanan Gizi Nasional
BrandzView
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
FAO Masukkan Salak Bali Dalam Daftar Warisan Pertanian Baru
Pemerintah
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
PSN Tebu untuk Etanol di Merauke Dinilai Tak Jawab Transisi Energi Bersih
LSM/Figur
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat 'Greenship Award 2025'
GBC Indonesia Dorong Prinsip Bangunan Hijau Jadi Solusi Iklim Lewat "Greenship Award 2025"
Swasta
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
Agroforestri Intensif Berpotensi Masuk Pasar Karbon, tapi Terkendala Dana
LSM/Figur
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
IAEA: Dekarbonisasi dengan Manfaatkan Nuklir Tak Boleh Abaikan Keamanan dan Keselamatan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau