Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2025, 08:02 WIB
HTRMN,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Dari sisi negara, pemerintah perlu harus memainkan peran penting dalam menerapkan dan menegakkan peraturan yang memastikan akuntabilitas perusahaan pertambangan.

Baca juga: Harita Nickel Cetak Laba Rp 1,66 Triliun Kuartal I-2025, Ditopang Strategi Efisiensi dan Keberlanjutan

“Serta memastikan distribusi manfaat yang adil dari kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Standar audit ketat

Untuk memastikan sektor ekstraksi menjalankan responsible mining, dibutuhkan standar audit yang ketat. Salah satu acuan global yang menentukan pertambangan sudah menerapkan praktik responsible mining adalah IRMA Standard.

Masih dikutip dari tulisannya, Aimee menjelaskan, IRMA Standard merupakan standar sukarela internasional di sektor pertambangan yang dikembangkan dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan secara luas, mulai dari masyarakat terdampak, serikat buruh, kelompok masyarakat sipil, perusahaan pertambangan, hingga investor.

IRMA Standard mengedepankan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau free, prior, and informed consent (FPIC). Pendekatan ini diambil untuk memastikan keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak sepanjang proyek pertambangan berlangsung secara berkelanjutan.

Baca juga: Komitmen Keberlanjutan, Harita Nickel Bakal Diaudit IRMA

Dengan demikian, hak, kekhawatiran, dan kepentingan masyarakat di sekitar tambang dihormati dan masuk dalam pengambilan keputusan.

IRMA Standard juga menekankan persetujuan eksplisit dari masyarakat adat sebelum aktivitas penambangan dimulai. Kemudian, juga mempertimbangkan masalah deforestasi serta potensi dampak penambangan terhadap hutan dan keanekaragaman hayati.

Adapun penilaian perusahaan tambang dilakukan oleh auditor pihak ketiga yang independen berdasarkan lebih dari 400 persyaratan dalam IRMA Standard.

Laporan penilaian IRMA Standard juga dipublikasikan secara terbuka, lengkap dengan penjelasan metodologi dan skor di setiap aspek. Asesmen ini belum pernah dilakukan di sektor pertambangan sebelumnya.

Baca juga: Harita Nickel Catat Kinerja Positif di Kuartal III 2024

Terlebih, Dewan IRMA yang menjamin IRMA Standard terdiri dari 12 orang yang berasal dari 6 sektor berbeda, yakni masyarakat terdampak, perusahaan pertambangan, serikat buruh, investor, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok pembeli.

“Sistem ini diterapkan untuk menjamin tidak ada sektor yang termaginalkan. Bila ada dua orang wakil dari sektor yang sama menolak keputusan yang didukung seluruh anggota dewan dari sektor-sektor lain, keputusan tersebut otomatis gugur,” jelasnya.

Karena itulah, IRMA Standard disebut-sebut sebagai sistem penilaian responsible mining paling ketat di dunia.

Di Indonesia, perusahaan pertama yang secara sukarela mengajukan audit IRMA adalah PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel. Proses ini diumumkan pada Oktober 2024 dan berlanjut ke desk audit pada Februari 2025.

Baca juga: Naik 25 Persen, Harita Nickel Catatkan Pendapatan Rp 12,80 Triliun di Semester I-2024

Kemudian, pada 15-23 April 2025 dilakukan tahap audit lapangan (on-site) di Pulau Obi oleh auditor independen SCS Global Services yang disetujui oleh IRMA.

Hasil audit akan dirilis sebagai laporan publik di situs IRMA. Laporan tersebut tidak hanya berisi skor kepatuhan atas lebih dari 400 kriteria ESG, tetapi juga penjelasan metodologi audit serta alasan di balik skor yang diberikan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Koalisi Manajer Aset Net Zero Kembali, Tapi Tanpa Komitmen Iklim 2050
Koalisi Manajer Aset Net Zero Kembali, Tapi Tanpa Komitmen Iklim 2050
Pemerintah
7.500 Peserta Ikuti PLN Electric Run 2025, Ajang Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia
7.500 Peserta Ikuti PLN Electric Run 2025, Ajang Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia
BUMN
Jangkar Kapal Merusak Terumbu Karang di TN Komodo, Potret Gagalnya Tata Kelola Pariwisata
Jangkar Kapal Merusak Terumbu Karang di TN Komodo, Potret Gagalnya Tata Kelola Pariwisata
LSM/Figur
Studi Ungkap Emisi Penerbangan Nyata Bisa Tiga Kali Lipat Lebih Tinggi dari Kalkulator Karbon
Studi Ungkap Emisi Penerbangan Nyata Bisa Tiga Kali Lipat Lebih Tinggi dari Kalkulator Karbon
Pemerintah
Sektor Pertanian Harus Tumbuh 4,7 Persen Per Tahun Jika Pertumbuhan PDB RI Ingin Capai 8 Persen
Sektor Pertanian Harus Tumbuh 4,7 Persen Per Tahun Jika Pertumbuhan PDB RI Ingin Capai 8 Persen
LSM/Figur
Kemenaker: 104 Kecelakaan Kerja Terjadi di 'Smelter' Nikel, SOP hingga K3 Masih Diabaikan
Kemenaker: 104 Kecelakaan Kerja Terjadi di "Smelter" Nikel, SOP hingga K3 Masih Diabaikan
Pemerintah
Emisi Tak Terlihat dari Colokan Listrik
Emisi Tak Terlihat dari Colokan Listrik
Pemerintah
Pertamina dan KLHK Tanam Ratusan Pohon Produktif di Hulu DAS di Bogor
Pertamina dan KLHK Tanam Ratusan Pohon Produktif di Hulu DAS di Bogor
BUMN
Tropenbos Indonesia: Restorasi Gambut Swakelola di Tingkat Tapak Butuh Pendampingan
Tropenbos Indonesia: Restorasi Gambut Swakelola di Tingkat Tapak Butuh Pendampingan
LSM/Figur
KLH Targetkan Dekontaminasi Cikande Selesai Akhir November
KLH Targetkan Dekontaminasi Cikande Selesai Akhir November
Pemerintah
Puncak Musim Hujan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir
Puncak Musim Hujan, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir
Pemerintah
Menteri LH: Cengkih Terpapar Radioaktif Asal Lampung Tertangani
Menteri LH: Cengkih Terpapar Radioaktif Asal Lampung Tertangani
Pemerintah
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Menyelamatkan Lahan Kritis Indonesia dari Desa: Pelajaran Ekologi dari Perlang
Pemerintah
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
PLTN Pulau Gelasa dan Ujian Tata Kelola Risiko
Pemerintah
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Gunung Ditutup karena Sampah: Cermin Buram Wisata Alam Kita
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau