MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, buka suara terkait penetapan lima tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengenai pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
Identitas tersangkanya adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat adalah KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Baca juga: Bobby Nonaktifkan Kadis PUPR Kena OTT KPK Topan Ginting, Tak Beri Bantuan Hukum
Bobby mengakui sempat meninjau jalan rusak bersama para tersangka pada April 2025.
Lokasi peninjauannya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Namun, dia baru mengetahui ada dua kontraktor yang ikut rombongannya setelah kasus OTT ini bergulir.
"Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu kena (OTT) yang kena ini, yang dari pengusahanya itu ikut, bahkan mobilnya di depan mobil saya," ujar Bobby saat ditanya wartawan di kantornya, Senin (30/6/2025).
Namun, Bobby mengatakan bahwa tujuannya ke sana memang murni untuk menyurvei jalan yang nantinya akan dilakukan perbaikan.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK
"Karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya pengen melihat langsung, benar atau tidak kondisi jalan yang di foto-foto, yang dikirim sama saya, (jadi saya ingin) melihat langsung," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa kondisi jalan di sana begitu buruk sehingga hanya bisa dilalui dengan mobil off-road.
"Mobil standar enggak bisa lewat. Jadi, perlu mobil yang standarnya sudah dimodifikasi untuk jalur-jalur off-road. Nah, kemarin itu, memang kami minta ada yang mendampingi dari IOF sana," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Topan memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.
Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
Prosesnya diduga diatur bersama RES dan staf UPTD.
Baca juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Bobby Sebut Proyek Tetap Dilanjutkan
Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebagai imbalan atas pengaturan itu, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening.
KPK juga menduga TOP menerima aliran dana serupa lewat perantara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini