MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, menjelaskan kronologi alasan pihaknya menyegel Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Al Washliyah di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, mengatakan awalnya menyebut gedung sekolah yang berada di MTs Al Washliyah adalah aset Pemkab Deli Serdang, yang sebelumnya ditempati siswa SMP 2 Galang sejak 1986.
Namun, diakui Yudi, bangunan SMP 2 Medan tersebut berdiri di tanah milik Al Washliyah.
Selanjutnya, kata Yudi, pada November 2023, Al Washliyah mengajukan agar gedung SMP 2 Galang tersebut dihibahkan kepada mereka melalui bupati yang kala itu dijabat Yusuf Siregar.
Baca juga: MTs Al Washliyah Disegel Pemkab Deli Serdang, Siswa Belajar di Luar
"Pada saat itu, Bapak Yusuf Siregar menyampaikan kepada kami untuk menyerahkan lahan dan bangunan itu (melalui proses hibah) kepada pemerintah dan kepada Al-Washliyah," ujar Yudi saat rapat koordinasi penyelesaian masalah penyegelan MTs Al Washliyah antara Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah di Kantor Desa Petumbukan, Rabu (16/7/2025).
Yudi mengatakan, selanjutnya sembari menunggu proses hibah, pada Januari 2024, siswa SMP Negeri 2 Galang dipindahkan untuk belajar di SMP Negeri 1 Galang dan SD 105358 Pinang Pala.
Selain itu, di bulan Mei 2024, pihak Al-Washliyah juga mengajukan untuk menempati ruangan SMP 2 Galang.
"Sehingga atas petunjuk Penjabat (Pj) Bupati saat itu, Wiriya Al Rahman, dilaksanakan proses pinjam pakai. Karena itu, kami laksanakan proses pinjam pakai sehingga dari Al-Washliyah itu menempati Gedung SMP 2 Galang," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penyegelan MTs Al Washliyah, DPRD Panggil Pemkab Deli Serdang
Kemudian, akibat pinjam pakai ini, orang =tua dan siswa SMP Negeri 2 Galang keberatan karena anak mereka harus belajar di tempat lain.
"Tentu, kami menyadari betul bahwa dalam perjalanan, hal ini merupakan kekeliruan. Untuk itu, menjadi hal bagi kami untuk melakukan evaluasi kembali," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, kata Yudi, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 153, dinyatakan bahwa proses pinjam pakai itu tidak boleh.
"Untuk itulah, atas dasar ketentuan itu, kami mencabut dan membatalkan pinjam pakai yang telah kami lakukan, yaitu di bulan April 2025 karena tidak sesuai dengan mekanisme pinjam pakai, tentu kami tidak ingin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian, kata Yudi, dalam proses hibah juga disepakati bahwa gedung sekolah tidak boleh ditempati sebelum proses serah terima.
"Untuk itulah, pada hari Minggu (13/7/2025) kami bersama-sama PAC Al Washliyah melakukan penyegelan sampai dengan proses pengajuan hibah itu dapat dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat penyegelan yang dilakukan Pemkab Deli Serdang, ratusan siswa MTs Al Washliyah terpaksa belajar di luar gedung sekolah.
Ketua PAC Al Washliyah Galang, Ahmadi, menjelaskan penyegelan dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang pada Minggu (13/7/2025).
Pihaknya sempat berusaha menghalangi tindakan tersebut, tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
"Jadi, MTs Al Washliyah Petumbukan disegel oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang semalam, hari Minggu jam 09.00, kira-kira Zuhur baru selesai. Ada dinamika sedikit, kami nolak-nolak," ungkap Ahmadi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (13/7/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini