JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani membeli rumah di Nava Park, BSD, Tangerang Selatan sejak tahun 2023 lalu.
Harga rumah tersebut bernilai Rp 33,5 miliar dengan 17 kali cicilan.
Tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto mengungkapkan sebenarnya harga rumah tersebut senilai Rp 40 miliar namun ia memberikan diskon 10 persen.
Bambang memberikan diskon 10 persen harga rumah saat ia melihat Nikita tengah makan bersama keluarganya di sekitar Nava Park. Ia kemudian mengajak Nikita melihat unit rumah yang baru dilauching.
“Sebenarnya itu harga persis Rp 40 miliar lebih. Iya, karena kan waktu itu ada diskon kurang lebih Rp 10 miliar,” jelas Bambang saat bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: PT BPW Benarkan Reza Gladys Bayar Cicilan Rumah Nikita Mirzani di BSD Rp 2 Miliar
Alasan memberikan diskon harga rumah, kata dia, Nikita ikut mempromosikan properti di Nava Park, yang kemudian diposting di YouTubenya.
“Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena masih waktu itu masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp10 miliar,” kata Bambang.
Sementara itu, Nikita menyebut bahwa Rp 10 miliar merupakan tarif jasa promosi di media sosial.
“Terima kasih Nava Park. Berarti harga, karena saya sudah memposting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir 10 miliar. Ya, begitulah bayaran saya mahalnya,” kata Nikita dengan percaya diri.
Bambang mengatakan bahwa ada satu kali cicilan rumah Nikita Mirzani dibayar oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
“Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” kata Bambang.
Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Reza Gladys Miskin, Saya Transfer Rp 4 Miliar...
Menurut Bambang, Reza Gladys mentransfer uang Rp 2 miliar kepada PT Bumi Parama Wisesa atas nama Nikita Mirzani. Namun ia tidak mengingat kapan Reza membayar cicilan itu.
Ketika itu, Nikita menyampaikan ke Bambang bahwa cicilannya akan dibayarkan oleh temannya.
Mekanisme itu diizinkan, selama pihak pembeli lebih dulu memberi tahu ke perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.
“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” ungkap Bambang.